Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengaku sudah menyiapkan surat pemecatan jika terbukti ada pegawai negeri sipil yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.
"Jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah bukan teguran atau adminitrasi saja, tapi pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Minggu.
Menurut dia, netralitas PNS dalam Pilkada merupakan harga mati yang tak bisa ditawar, karena sebagai abdi Negara tidak boleh berpihak terhadap satu kepentingan politik tertentu.
Sebagai wujud ketidakberpihakan, pihaknya tidak hanya akan memproses aduan terkait PNS tidak netral, tapi akan menindaklanjuti jika ada temuan dari berbagai bentuk dengan menerjunkan tim investigasi.
"Semisal ada di media sosial bahwa ada PNS tak netral maka pasti kami tindak lanjuti kebenaran tersebut. Jadi kami tak hanya menunggu laporan masuk," ucapnya.
Menteri asal Partai Hanura itu juga berharap PNS di berbagai daerahnya bekerja secara profesional jika tak ingin ditunda promosinya, ditunda kenaikan pangkatnya, hingga ditundanya pemberian tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kendati demikian, ia mengakui kesulitan mendeteksi PNS tidak netral di Pilkada yang diselenggarakan 9 Desember 2015, mengingat jumlah anggotanya yang mencapai 4,517 juta orang se-Indonesia.
"Kalau harus netral 100 persen sepertinya sangat sulit karena jumlah PNS di Indonesia yang sangat banyak. Yang pasti jika ada PNS tidak netral itu wajar, tapi saya yakin 99 persennya netral," katanya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkada yang digelar di 269 daerah di Tanah Air, kementeriannya telah sepakat melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa lembaga Negara, seperti Menpan-RB bersama Mendagri, KASN, BKN serta Bawaslu.
Intinya, lanjut dia, diwajibkan kepada PNS bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah dan tidak boleh mempengaruhi.
"Tidak boleh kampanye, dilarang menjadi tim sukses, bahkan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk menggerakan anak buahnya dalam mendukung calon tertentu sekaligus mengganggu calon lain serta menggunakan fasilitas Negara," tukasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji