Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengaku sudah menyiapkan surat pemecatan jika terbukti ada pegawai negeri sipil yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.
"Jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah bukan teguran atau adminitrasi saja, tapi pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Minggu.
Menurut dia, netralitas PNS dalam Pilkada merupakan harga mati yang tak bisa ditawar, karena sebagai abdi Negara tidak boleh berpihak terhadap satu kepentingan politik tertentu.
Sebagai wujud ketidakberpihakan, pihaknya tidak hanya akan memproses aduan terkait PNS tidak netral, tapi akan menindaklanjuti jika ada temuan dari berbagai bentuk dengan menerjunkan tim investigasi.
"Semisal ada di media sosial bahwa ada PNS tak netral maka pasti kami tindak lanjuti kebenaran tersebut. Jadi kami tak hanya menunggu laporan masuk," ucapnya.
Menteri asal Partai Hanura itu juga berharap PNS di berbagai daerahnya bekerja secara profesional jika tak ingin ditunda promosinya, ditunda kenaikan pangkatnya, hingga ditundanya pemberian tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kendati demikian, ia mengakui kesulitan mendeteksi PNS tidak netral di Pilkada yang diselenggarakan 9 Desember 2015, mengingat jumlah anggotanya yang mencapai 4,517 juta orang se-Indonesia.
"Kalau harus netral 100 persen sepertinya sangat sulit karena jumlah PNS di Indonesia yang sangat banyak. Yang pasti jika ada PNS tidak netral itu wajar, tapi saya yakin 99 persennya netral," katanya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkada yang digelar di 269 daerah di Tanah Air, kementeriannya telah sepakat melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa lembaga Negara, seperti Menpan-RB bersama Mendagri, KASN, BKN serta Bawaslu.
Intinya, lanjut dia, diwajibkan kepada PNS bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah dan tidak boleh mempengaruhi.
"Tidak boleh kampanye, dilarang menjadi tim sukses, bahkan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk menggerakan anak buahnya dalam mendukung calon tertentu sekaligus mengganggu calon lain serta menggunakan fasilitas Negara," tukasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!