Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengaku sudah menyiapkan surat pemecatan jika terbukti ada pegawai negeri sipil yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.
"Jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah bukan teguran atau adminitrasi saja, tapi pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Minggu.
Menurut dia, netralitas PNS dalam Pilkada merupakan harga mati yang tak bisa ditawar, karena sebagai abdi Negara tidak boleh berpihak terhadap satu kepentingan politik tertentu.
Sebagai wujud ketidakberpihakan, pihaknya tidak hanya akan memproses aduan terkait PNS tidak netral, tapi akan menindaklanjuti jika ada temuan dari berbagai bentuk dengan menerjunkan tim investigasi.
"Semisal ada di media sosial bahwa ada PNS tak netral maka pasti kami tindak lanjuti kebenaran tersebut. Jadi kami tak hanya menunggu laporan masuk," ucapnya.
Menteri asal Partai Hanura itu juga berharap PNS di berbagai daerahnya bekerja secara profesional jika tak ingin ditunda promosinya, ditunda kenaikan pangkatnya, hingga ditundanya pemberian tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kendati demikian, ia mengakui kesulitan mendeteksi PNS tidak netral di Pilkada yang diselenggarakan 9 Desember 2015, mengingat jumlah anggotanya yang mencapai 4,517 juta orang se-Indonesia.
"Kalau harus netral 100 persen sepertinya sangat sulit karena jumlah PNS di Indonesia yang sangat banyak. Yang pasti jika ada PNS tidak netral itu wajar, tapi saya yakin 99 persennya netral," katanya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkada yang digelar di 269 daerah di Tanah Air, kementeriannya telah sepakat melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa lembaga Negara, seperti Menpan-RB bersama Mendagri, KASN, BKN serta Bawaslu.
Intinya, lanjut dia, diwajibkan kepada PNS bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah dan tidak boleh mempengaruhi.
"Tidak boleh kampanye, dilarang menjadi tim sukses, bahkan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk menggerakan anak buahnya dalam mendukung calon tertentu sekaligus mengganggu calon lain serta menggunakan fasilitas Negara," tukasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati