Voting MKD DPR atas kasus Setya Novanto. [suara.com/Bagus Santosa]
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan melanjutkan kasus Ketua DPR Setya Novanto tanpa perlu menuntaskan verifikasi kasus terlebih dulu. Atau, berarti melakukan persidangan sambil melengkapi verifikasi kasus.
Putusan ini diputuskan dengan cara melakukan voting. Voting dilakukan dengan cara menghitung orang yang berdiri sesuai pilihannya.
"Pilihan yang menjadi mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok! Alhamdulillah," kata Ketua MKD Surahman Hidayat dalam rapat, Selasa (1/12/2015).
Voting dilakukan secara dua tahap. Surahman menyebut voting pertama dengan pilihan opsi 'Paket I' dan 'Paket II'. Sedangkan pada voting kedua Surahman menyebut dengan 'poin a' dan 'poin b'.
Paket I berbunyi, poin a) melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Dan, b) Enundtaskan verfikasi. Sedangkan, Paket II, poin a) tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti, dan b) melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Dalam voting pertama, 11 orang memilih paket pertama, dan 6 orang memilih paket kedua. Paket ini menentukan perkara ini lanjut dipersidangkan atau diberhentikan.
Adapun enam orang yang memilih paket kedua, adalah Kahar Muzakir, Adies Kadir, Ridwan Bae (ketiganya dari Golkar), Zainut Tauhid (PPP), Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas (keduanya dari Gerindra).
Sedangkan dalam voting kedua, 9 orang memilih untuk melanjutkan persidangan dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, dan 8 orang memilih untuk melanjutkan persidangan dengan menuntaskan terlebih dahulu verifikasi kasus.
Dalam rapat ini pula, MKD langsung menjadwalkan persidangan perkara ini. Besok, Rabu (2/12/2015) dijadwalkan pemanggilan teradu, yaitu Menteri ESDM Sudirman Said.
Kemudian pada hari Kamis (3/12/2015), MKD menjadwalkan pemanggilan saksi yang terkait kasus ini, yaitu Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin.
Sementara, untuk pemanggilan teradu Ketua DPR Setya Novanto, MKD belum memutuskannya. Sebab, masukan dari Anggota MKD, pemeriksaan Setya perlu melihat hasil dari pemeriksaan saksi-saksi. Karena, bukan tidak mungkin akan muncul saksi baru.
"Jadi kita jadwalkan sampai Kamis. Konsinyering nanti," tutup Surahman.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah