Suara.com - Sebuah pengadilan di Kamboja, pada hari Kamis (3/12/2015), memvonis seorang mantri kesehatan dengan hukuman 25 tahun penjara atas dakwaan menyebarkan virus HIV kepada lebih dari 270 penduduk di sebuah desa terpencil di Kamboja bagian barat daya.
Otoritas kesehatan mendeteksi epidemi HIV, virus penyebab AIDS pada 9 Desember tahun lalu saat melakukan tes di Provinsi Battambang. Mereka menemukan lebih dari 270 kasus, di mana salah satu korbannya berusia 2 tahun sementara lainnya berusia 80an tahun.
Kasus ini merupakan pukulan telak bagi Kamboja yang sejauh ini sukses memangkas jumlah penderita HIV. Sebelumnya, HIV menyebar tak terkendali di negeri tersebut pada era tahun 1990an.
Departemen kesehatan memutuskan untuk memeriksa warga desa setelah mendapati seorang lelaki berusia 74 tahun yang positif terjangkit HIV pada bulan November. Lelaki tersebut mengajak warga desa lain yang juga mendapat layanan kesehatan dari si mantri kesehatan, Yem Chrin, (56), untuk memeriksakan diri.
Berita Terkait
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Berhasil Lewati Masa Terberat dalam Hidup, Semangat Baru ODHIV di Tahun 2026
-
HIV Sudah Bisa Dikendalikan, Stigmanya Belum
-
1 Desember Memperingati Hari Apa? Dari AIDS Sedunia hingga Kemerdekaan Rumania
-
Heboh Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya' di Facebook, KPA Solo Buka Suara
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi