Suara.com - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin membantah adanya perlakuan khusus terhadap kontrak pertambangan yang telah disetujui dengan Pemerintah Indonesia.
"Freeport tidak terburu-buru perpanjang kontrak, dan tidak ada perlakuan khusus. Kami tetap berusaha menaati UU Minerba," kata Maroef ketika dimintai keterangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Komplek Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Secara tegas, ia membantah terhadap tuduhan bahwa Freeport tidak mematuhi UU Minerba, dan terkesan harus disegerakan renegosiasi perpanjangan kontrak.
Ia beralasan bahwa, tujuan segera membahas renegosiasi kontrak karena untuk operasional pertambangan bawah tanah, proses pelaksanaannya membutuhkan waktu 5-10 tahun.
Sehingga dalam jangka waktu tersebut, membuka lahan tambang bawah tanah juga membutuhkan investasi skala besar, maka butuh persiapan waktu lebih awal sebelum kontrak habis.
"Untuk mendapatkan investor tersebut, perlu kepastian sebelum kontrak mendekati batas waktu, karena jenjang investasi dan operasional butuh waktu lama, itu alasannya, tidak ada perlakuan khusus," katanya.
Kontrak Freeport akan berakhir pada 2021, namun sudah akan memperpanjang kontrak hingga 2041, menurut berbagai sumber.
Sementara itu, sebelumnya, Anggota Panitia Kerja Mineral dan Batu Bara Komisi VII DPR Joko Purwanto mengatakan Panja tidak ingin terjebak kisruh politik dugaan permintaan saham PT Freeport yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
"Panja Minerba Komisi VII DPR memilih fokus menyelesaikan RUU Minerba untuk menyelesaikan kekacauan persoalan tersebut," katanya.
Joko mendukung pembenahan berbagai aset negara yang selama ini dikuasai pihak asing, seperti PT Freeport Indonesia.
Namun, menurut dia, penyelesaian sejumlah persoalan tersebut tidak perlu dilakukan dengan kegaduhan politik atau pertarungan kepentingan antara pemangku kebijakan.
"Mental kita harus direvolusi, kebiasaan cari komisi, hidup enak tanpa kerja keras harus diubah," ujarnya.
Joko menegaskan, dirinya tidak memihak pihak manapun dalam pertarungan Ketua DPR Setya Novanto dengan Menteri ESDM Sudirman Said.
Menurut dia, solusi atas persoalan tersebut adalah pembenahan undang-undang dan aturan turunan terkait pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
"Saya menilai yang krisis itu aturannya, dari undang-undang turun ke Peraturan Pemerintah (PP) beda, turun lagi ke keputusan menteri (Kepmen) beda juga. Itu disengaja atau tidak dan harus kita benahi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat