Mabes Polri belum menemukan adanya dugaan tindak pidana umum soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto, yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyelidikan dari Kejaksaan Agung untuk mengetahui mengenai kasus korupsi yang dilakukan Setya Novanto. Pihaknya juga masih mencari bukti terkait tindak pidana umum.
"Kata pihak Kejagung, masih dalam penyelidikan. Masih dilakukan penelitian termasuk mencari fakta hukum apa betul telah melakukan tindak pidana umum. Jadi belum pada tingkat penyelidikan," ujar Badrodin dalam jumpa pers di Gedung Nusantara V, Komplek MPR dan DPR, Senayan, Kamis (3/12/2015).
Meski begitu, pihaknya tetap menunggu apakah kasus Setya Novanto bisa dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Oleh karena itu, dirinya masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan Agung
"Kan masih diteliti apa tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi. Kalau tindak pidana umum nanti kita akan turun. Kita masih menunggu bagaimana MKD mengungkap fakta. Kan dari PT Freeport kan belum didengarkan keteranganya," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pencatutan nama Presiden dan wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto untuk meminta jatah saham kepada PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dalam keterangan persnya, Selasa (1/12/2015).
"Secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik (penyelidikan). Kini kasusnya sedang kamo dalami,” kata Arminsyah.
Arminsyah menjelaskan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut berdasarkan pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, membantu atau pemufakatan jahat merupakan kejahatan korupsi. Menurutnya upaya untuk melakukan korupsi bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri, yaitu terkenal pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arminsyah menyatakan, pihaknya akan menuntaskan kesimpulan dalam waktu dekat apakah kasus ini layak masuk ke penyidikan atau tidak. Pihaknya juga akan memverifikasi rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Reza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Secara lisan sudah cukup (ada upaya untuk korupsi)," jelasnya.
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) ini menambahkan, kini pihaknya tengah mengkaji fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan