Mabes Polri belum menemukan adanya dugaan tindak pidana umum soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto, yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyelidikan dari Kejaksaan Agung untuk mengetahui mengenai kasus korupsi yang dilakukan Setya Novanto. Pihaknya juga masih mencari bukti terkait tindak pidana umum.
"Kata pihak Kejagung, masih dalam penyelidikan. Masih dilakukan penelitian termasuk mencari fakta hukum apa betul telah melakukan tindak pidana umum. Jadi belum pada tingkat penyelidikan," ujar Badrodin dalam jumpa pers di Gedung Nusantara V, Komplek MPR dan DPR, Senayan, Kamis (3/12/2015).
Meski begitu, pihaknya tetap menunggu apakah kasus Setya Novanto bisa dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Oleh karena itu, dirinya masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan Agung
"Kan masih diteliti apa tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi. Kalau tindak pidana umum nanti kita akan turun. Kita masih menunggu bagaimana MKD mengungkap fakta. Kan dari PT Freeport kan belum didengarkan keteranganya," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pencatutan nama Presiden dan wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto untuk meminta jatah saham kepada PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dalam keterangan persnya, Selasa (1/12/2015).
"Secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik (penyelidikan). Kini kasusnya sedang kamo dalami,” kata Arminsyah.
Arminsyah menjelaskan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut berdasarkan pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, membantu atau pemufakatan jahat merupakan kejahatan korupsi. Menurutnya upaya untuk melakukan korupsi bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri, yaitu terkenal pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arminsyah menyatakan, pihaknya akan menuntaskan kesimpulan dalam waktu dekat apakah kasus ini layak masuk ke penyidikan atau tidak. Pihaknya juga akan memverifikasi rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Reza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Secara lisan sudah cukup (ada upaya untuk korupsi)," jelasnya.
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) ini menambahkan, kini pihaknya tengah mengkaji fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK
-
Harga MinyaKita Bakal Naik, DPR Warning Pemerintah: Jangan Biarkan Penimbun Ambil Untung
-
Bakal Jadi Presiden Rusia Sampai 2036, Vladimir Putin: Hanya Tuhan yang Tahu
-
Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri
-
Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
-
Open House Sekolah Rakyat Jambi, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data yang Akurat dan Sasaran Tepat
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim