Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana makanan berbahaya. Seorang pelaku selaku pemilik pabrik tahu berformalin berinisial SM (30) berhasil ditangkap di pabrik tahu miliknya di Jalan Raya Hankam Gang Sunter RT.007 RW.005 Kelurahan Jati Murni Kecamatan Pondok Melati, Jakarta Timur pada Rabu (2/12/2015).
Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marliyanto mengatakan tahu yang berformalin saat dijatuhkan dari setengah meter akan memantul dan tidak akan rusak.
" Harus sangat diwaspadia masyarakat yang membeli dipasar pasar tradisional, tahu dengan pengawet formalin membuat tahu keras,padat,kenyal dan bisa tahan juga sampai 10 hari," kata Agung saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015).
Agung menambahkan untuk tahu tidak berformalin hanya bisa tahan sampai tiga hari saja. Untuk pemakaian bahan pengawet sendiri harus menggunakan sesuai Standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Pengawet yang disediakan oleh BPOM sendiri.
Agung membeberkan fakta bahwa kini banyak pabrik pabrik tahu nakal yang ingin mempunyai keuntungan lebih, dengan menambah bahan pengawet agar biaya murah (Formalin). Sementara untuk bahan pengawet dari BPOM biaya lebih sedikit mahal, tapi sudah dalam takaran yang teruji.
Sementara tahu dengan bahan formalin takarannya yang tidak diketahui dan apabila dikonsumsi oleh masyarakat luas bisa menyebabkan kematian.
" Bila 100 mg formalin masuk ketubuh manusia, bisa menyebabkan kematian. Namun dengan takaran yang sedikit tidak mengakibatkan kematian, tapi efek dari mengkonsumsi tahu berformalin bisa menyebabkan penyakit seperti kanker dan penyakit dalam lainnya," kata Agung.
Polda Metro Jaya dan BPOM akan terus bekerja sama untuk mengurangi pabrik yang nakal dalam pembuatan makanan dengan menggunakan bahan formalin yang tidak sesuai takaran.
Saat ini RM akan dijerat dengan pasal 136 huruf b Jo pasal 75 ayat (1) huruf b Undang undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. RM kini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Berita Terkait
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Apakah Cushion MINIPINK Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan
-
1.300 Personel Gabungan Amankan FIFA Series 2026 di GBK
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
DPR Desak Transparansi Serangan di Lebanon: Jangan Sampai Kematian Prajurit TNI Tanpa Kejelasan
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda