News / Metropolitan
Selasa, 10 Februari 2026 | 19:46 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka pembobol kabel *grounding* penangkal petir pada 46 SPBU Shell Jabodetabek-Karawang.
  • Aksi pencurian dilakukan sejak November 2025 oleh jaringan yang mengetahui letak kabel bernilai ekonomis tinggi.
  • Kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah serta menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan.

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar jaringan pencurian kabel grounding penangkal petir yang menyasar puluhan SPBU Shell di wilayah Jabodetabek hingga Karawang. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang telah beraksi selama tiga bulan terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan jaringan tersebut beroperasi sejak November 2025 dan menyasar total 46 SPBU Shell.

"Para tersangka ini telah beraksi selama tiga bulan," ungkap Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W (24), ANMS (18), MR (21), MAH (22), U (30), R (26), dan JA (37). Penangkapan dilakukan di wilayah Karawang dan Cianjur.

Dari hasil penyidikan, W berperan sebagai otak sekaligus eksekutor utama pencurian, dibantu para tersangka lain yang bertugas memantau situasi hingga menjadi joki saat beraksi.

Polisi mengungkap, sebagian pelaku merupakan mantan pekerja proyek di SPBU sehingga mengetahui titik kabel grounding yang bernilai ekonomis tinggi.

“Dua orang (W dan ANMS) ini adalah profesinya sebagai tukang bangunan,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim.

“Jadi mereka paham di bagian mana bisa dipotong," imbuhnya.

Para pelaku juga sengaja menyasar SPBU Shell karena tidak beroperasi 24 jam. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari saat kondisi sepi.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?

“Mereka memanfaatkan kondisi setelah tutup," tutur Iman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, serta gulungan kabel tembaga hasil curian. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Aksi pencurian kabel grounding tersebut menimbulkan kerugian besar bagi PT Shell Indonesia.

Head of Engineering Mobility PT Shell Indonesia Kamil Afrizal memperkirakan kerugian mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Kami memperkirakan mungkin sekitar 800 sampai 1 miliar,” beber Kamil.

Selain kerugian materi, polisi menegaskan pencurian kabel penangkal petir sangat membahayakan keselamatan.

Load More