Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan ancaman tuntutan hukum atas pemberitaan media atau pernyataan masyarakat yang negatif terhadap WL, pengemudi mobil Lamborghini yang menabrak kios di Jawa Timur.
"Seharusnya pihak tersangka lebih fokus kepada proses hukum dan pemulihan korban luka, bukan mengancam media dan masyarakat," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Dia mengemukakan, pihak tersangka diharapkan memberikan ganti rugi kepada pihak korban, misalnya dengan memberikan biaya pengobatan sampai sembuh dan juga memikirkan pendidikan dan biaya hidup keluarga korban tewas.
"Apalagi korban meninggal dunia merupakan seorang kepala keluarga yang merupakan tumpuan mata pencaharian. Itu lebih penting untuk dipikirkan ketimbang mengancam," jelas Semendawai.
LPSK juga mengingatkan bahwa ganti rugi merupakan hak korban dan bukan sebagai bentuk perdamaian antara pelaku dan korban.
"UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menjelaskan bahwa ganti rugi tidak menghentikan proses pidana. Ini yang harus dikawal masyarakat dan media", ujar Semendawai.
Semendawai mengatakan, kasus lalu lintas bukan merupakan ranah prioritas perlindungan LPSK namun tak berarti LPSK tidak memberi perhatian. Jika pada proses peradilan nantinya ada ancaman terhadap saksi dan korban, maka mereka bisa dilindungi karena sesuai UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban salah 1 tindak pidana priorjtas pemberian perlindungan adalah tindak pidana yang membahayakan saksi-korban sehingga mereka tidak bisa bersaksi.
"Ancaman bisa berupa ancaman fisik, ancaman hukum, hingga ancaman berupa pemberian uang atau materi yang mempengaruhi kesaksian saksi dan korban," ujar Semendawai.
Sebelumnya, pengemudi berinisial WL terlibat kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo Minggu (29/11/2015). Mobil mewah bernomor polisi B 2258 WM yang dikemudikan WL tersebut kehilangan kendali hingga menabrak pedagang minuman serta dua orang pembeli dan terhenti setelah menghantam pohon.
Akibatnya, pedagang minuman bernama Mujianto (44), warga Pakis Tirtosari Surabaya dan seorang pembeli Srikanti (41) warga Kaliasin Surabaya tertabrak hingga mengalami patah tulang. Sedangkan, suami Srikanti, Kuswanto (41), yang saat kejadian juga sedang membeli minuman meninggal dunia di lokasi kejadian. (Antara)
Berita Terkait
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
VP Sekretaris SKK Migas Tewas, Sepeda Melaju 30-40 Km/Jam Sebelum Hantam Bus TransJakarta
-
Terungkap! Pesepeda yang Tewas Tabrak Bus TransJakarta Ternyata Vice President Sekretaris SKK Migas
-
Kecelakaan Tragis di Sudirman! Karyawan BUMN Tewas Usai Tabrak Bus TransJakarta yang Berhenti
-
Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Cilangkap
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan