Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan ancaman tuntutan hukum atas pemberitaan media atau pernyataan masyarakat yang negatif terhadap WL, pengemudi mobil Lamborghini yang menabrak kios di Jawa Timur.
"Seharusnya pihak tersangka lebih fokus kepada proses hukum dan pemulihan korban luka, bukan mengancam media dan masyarakat," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Dia mengemukakan, pihak tersangka diharapkan memberikan ganti rugi kepada pihak korban, misalnya dengan memberikan biaya pengobatan sampai sembuh dan juga memikirkan pendidikan dan biaya hidup keluarga korban tewas.
"Apalagi korban meninggal dunia merupakan seorang kepala keluarga yang merupakan tumpuan mata pencaharian. Itu lebih penting untuk dipikirkan ketimbang mengancam," jelas Semendawai.
LPSK juga mengingatkan bahwa ganti rugi merupakan hak korban dan bukan sebagai bentuk perdamaian antara pelaku dan korban.
"UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menjelaskan bahwa ganti rugi tidak menghentikan proses pidana. Ini yang harus dikawal masyarakat dan media", ujar Semendawai.
Semendawai mengatakan, kasus lalu lintas bukan merupakan ranah prioritas perlindungan LPSK namun tak berarti LPSK tidak memberi perhatian. Jika pada proses peradilan nantinya ada ancaman terhadap saksi dan korban, maka mereka bisa dilindungi karena sesuai UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban salah 1 tindak pidana priorjtas pemberian perlindungan adalah tindak pidana yang membahayakan saksi-korban sehingga mereka tidak bisa bersaksi.
"Ancaman bisa berupa ancaman fisik, ancaman hukum, hingga ancaman berupa pemberian uang atau materi yang mempengaruhi kesaksian saksi dan korban," ujar Semendawai.
Sebelumnya, pengemudi berinisial WL terlibat kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo Minggu (29/11/2015). Mobil mewah bernomor polisi B 2258 WM yang dikemudikan WL tersebut kehilangan kendali hingga menabrak pedagang minuman serta dua orang pembeli dan terhenti setelah menghantam pohon.
Akibatnya, pedagang minuman bernama Mujianto (44), warga Pakis Tirtosari Surabaya dan seorang pembeli Srikanti (41) warga Kaliasin Surabaya tertabrak hingga mengalami patah tulang. Sedangkan, suami Srikanti, Kuswanto (41), yang saat kejadian juga sedang membeli minuman meninggal dunia di lokasi kejadian. (Antara)
Berita Terkait
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
-
Kia Siapkan Sedan Listrik Kelas Atas, Performa Sekencang Lamborghini Huracan
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan