Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan ancaman tuntutan hukum atas pemberitaan media atau pernyataan masyarakat yang negatif terhadap WL, pengemudi mobil Lamborghini yang menabrak kios di Jawa Timur.
"Seharusnya pihak tersangka lebih fokus kepada proses hukum dan pemulihan korban luka, bukan mengancam media dan masyarakat," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Dia mengemukakan, pihak tersangka diharapkan memberikan ganti rugi kepada pihak korban, misalnya dengan memberikan biaya pengobatan sampai sembuh dan juga memikirkan pendidikan dan biaya hidup keluarga korban tewas.
"Apalagi korban meninggal dunia merupakan seorang kepala keluarga yang merupakan tumpuan mata pencaharian. Itu lebih penting untuk dipikirkan ketimbang mengancam," jelas Semendawai.
LPSK juga mengingatkan bahwa ganti rugi merupakan hak korban dan bukan sebagai bentuk perdamaian antara pelaku dan korban.
"UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menjelaskan bahwa ganti rugi tidak menghentikan proses pidana. Ini yang harus dikawal masyarakat dan media", ujar Semendawai.
Semendawai mengatakan, kasus lalu lintas bukan merupakan ranah prioritas perlindungan LPSK namun tak berarti LPSK tidak memberi perhatian. Jika pada proses peradilan nantinya ada ancaman terhadap saksi dan korban, maka mereka bisa dilindungi karena sesuai UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban salah 1 tindak pidana priorjtas pemberian perlindungan adalah tindak pidana yang membahayakan saksi-korban sehingga mereka tidak bisa bersaksi.
"Ancaman bisa berupa ancaman fisik, ancaman hukum, hingga ancaman berupa pemberian uang atau materi yang mempengaruhi kesaksian saksi dan korban," ujar Semendawai.
Sebelumnya, pengemudi berinisial WL terlibat kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo Minggu (29/11/2015). Mobil mewah bernomor polisi B 2258 WM yang dikemudikan WL tersebut kehilangan kendali hingga menabrak pedagang minuman serta dua orang pembeli dan terhenti setelah menghantam pohon.
Akibatnya, pedagang minuman bernama Mujianto (44), warga Pakis Tirtosari Surabaya dan seorang pembeli Srikanti (41) warga Kaliasin Surabaya tertabrak hingga mengalami patah tulang. Sedangkan, suami Srikanti, Kuswanto (41), yang saat kejadian juga sedang membeli minuman meninggal dunia di lokasi kejadian. (Antara)
Berita Terkait
-
Intip Koleksi 13 Mobil Super Mewah Erling Haaland: Termurah Setara Bonus Timnas Indonesia
-
Spesifikasi Lamborghini Huracan, Sports Car Termewah Doni Salmanan yang Dilelang KPK
-
Bedah 3 Mobil Mewah Doni Salmanan yang Dilelang Negara
-
Sopir Pajero Mabuk Seret Honda Scopy Ratusan Meter di Tangerang, Endingnya Tak Terduga
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting