Suara.com - Ribuan buruh akan menyambangi Gedung DPR guna menuntut dewan membentuk panitia khusus tentang pengupahan untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Selasa (8/12/2015) besok.
"Buruh mendesak DPR segera membentuk pansus pengupahan. Tuntutan lainnya, masih sama dengan saat mogok nasional yang lalu," kata Presidium Gerakan Buruh Indonesia (GBI) Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin (7/12/2015).
Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan buruh menuntut PP tentang Pengupahan dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Iqbal menuding PP tentang Pengupahan dibuat berdasarkan intervensi dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) serta menduga ada korupsi politik dalam proses pembuatannya.
"Serikat pekerja juga tidak dilibatkan dalam pembuatan PP Pengupahan yang sangat berpengaruh bagi kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Menurut Iqbal, pekerja dan buruh menolak formula kenaikan upah minimum yang ada pada PP Pengupahan yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Formula tersebut mengembalikan Indonesia pada rezim upah murah dan akan memiskinkan kaum pekerja dan buruh secara struktural," tuturnya.
Iqbal mengatakan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2016 berkisar Rp500 ribu dan kenaikan upah minimum sektoral lebih besar dari kenaikan upah minimum.
Sedangkan terhadap keputusan upah minimum yang sudah ditetapkan beberapa daerah, Iqbal mengatakan buruh menuntut dibatalkan karena tidak berbasis kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Setelah melakukan aksi di gedung DPR, massa buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah GBI akan melanjutkan aksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta untuk menuntut komisi tersebut agar mengusut dugaan korupsi Freeport dan PT Pelindo II.
"Kami menuntut KPK mengusut keterlibatan Setya Novanto, Luhut Panjaitan, Maroef Syamsudin dan M Riza dalam kasus Freeport serta RJ Lino dan Rini Soemarno dalam kasus PT Pelindo II," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Tak Sekadar BBM dan Listrik, Kisah Inspiratif di Balik Distribusi Energi
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit
-
Jujur, Kans Shin Tae-yong Loloskan Persija dari Fase Grup Piala Presiden 2026 Sulit
-
Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?
-
Bedak OMG Tahan Berapa Lama? Ini 2 Pilihan Paling Awet Seharian Tanpa Touch Up
-
Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan
-
Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah
-
Jatim Media Summit 2026: Tak Cukup Jual Berita, Media Harus Bertransformasi ke Beyond Media
-
Setelah Lampung Viral, Warga Banyuasin Juga Patungan Hampir Rp1 Miliar Demi Jalan Rusak