Suara.com - Ribuan buruh akan menyambangi Gedung DPR guna menuntut dewan membentuk panitia khusus tentang pengupahan untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Selasa (8/12/2015) besok.
"Buruh mendesak DPR segera membentuk pansus pengupahan. Tuntutan lainnya, masih sama dengan saat mogok nasional yang lalu," kata Presidium Gerakan Buruh Indonesia (GBI) Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin (7/12/2015).
Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan buruh menuntut PP tentang Pengupahan dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Iqbal menuding PP tentang Pengupahan dibuat berdasarkan intervensi dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) serta menduga ada korupsi politik dalam proses pembuatannya.
"Serikat pekerja juga tidak dilibatkan dalam pembuatan PP Pengupahan yang sangat berpengaruh bagi kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Menurut Iqbal, pekerja dan buruh menolak formula kenaikan upah minimum yang ada pada PP Pengupahan yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Formula tersebut mengembalikan Indonesia pada rezim upah murah dan akan memiskinkan kaum pekerja dan buruh secara struktural," tuturnya.
Iqbal mengatakan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2016 berkisar Rp500 ribu dan kenaikan upah minimum sektoral lebih besar dari kenaikan upah minimum.
Sedangkan terhadap keputusan upah minimum yang sudah ditetapkan beberapa daerah, Iqbal mengatakan buruh menuntut dibatalkan karena tidak berbasis kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Setelah melakukan aksi di gedung DPR, massa buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah GBI akan melanjutkan aksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta untuk menuntut komisi tersebut agar mengusut dugaan korupsi Freeport dan PT Pelindo II.
"Kami menuntut KPK mengusut keterlibatan Setya Novanto, Luhut Panjaitan, Maroef Syamsudin dan M Riza dalam kasus Freeport serta RJ Lino dan Rini Soemarno dalam kasus PT Pelindo II," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang