Suara.com - Ribuan buruh akan menyambangi Gedung DPR guna menuntut dewan membentuk panitia khusus tentang pengupahan untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Selasa (8/12/2015) besok.
"Buruh mendesak DPR segera membentuk pansus pengupahan. Tuntutan lainnya, masih sama dengan saat mogok nasional yang lalu," kata Presidium Gerakan Buruh Indonesia (GBI) Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin (7/12/2015).
Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan buruh menuntut PP tentang Pengupahan dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Iqbal menuding PP tentang Pengupahan dibuat berdasarkan intervensi dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) serta menduga ada korupsi politik dalam proses pembuatannya.
"Serikat pekerja juga tidak dilibatkan dalam pembuatan PP Pengupahan yang sangat berpengaruh bagi kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Menurut Iqbal, pekerja dan buruh menolak formula kenaikan upah minimum yang ada pada PP Pengupahan yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Formula tersebut mengembalikan Indonesia pada rezim upah murah dan akan memiskinkan kaum pekerja dan buruh secara struktural," tuturnya.
Iqbal mengatakan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2016 berkisar Rp500 ribu dan kenaikan upah minimum sektoral lebih besar dari kenaikan upah minimum.
Sedangkan terhadap keputusan upah minimum yang sudah ditetapkan beberapa daerah, Iqbal mengatakan buruh menuntut dibatalkan karena tidak berbasis kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Setelah melakukan aksi di gedung DPR, massa buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah GBI akan melanjutkan aksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta untuk menuntut komisi tersebut agar mengusut dugaan korupsi Freeport dan PT Pelindo II.
"Kami menuntut KPK mengusut keterlibatan Setya Novanto, Luhut Panjaitan, Maroef Syamsudin dan M Riza dalam kasus Freeport serta RJ Lino dan Rini Soemarno dalam kasus PT Pelindo II," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Connie Bakrie Duga Kuat Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur, Ini Indikatornya
-
Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek
-
Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang
-
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat
-
Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi
-
Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juta Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino