Suara.com - Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mencatat polisi menangkap 42 buruh sepanjang aksi penolakan Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. GBI menilai Presiden Joko Widodo bertanggungjawab atas tindakan represif terhadap penyampaian protes terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB. Daman menyebutkan, penangkapan terjadi di berbagai tempat. Penangkapan itu terjadi pada 2 orang di Jombang, Jawa Timur, 10 orang di Batam, 5 orang di Bekasi dan 25 orang di Jakarta pada aksi protes 30 Oktober 2015. “42 orang yang ditangkap kepolisian dengan alasan tidak jelas, dan upaya untuk menteror dan intimidasi gerakan buruh dalam menolak PP Pengupahan” kata Rudi dalam konferensi pers di LBH Jakarta pada Kamis, 26 November 2015," kata Rudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2015).
Rudi menambahkan, polisi bahkan menyalahgunakan wewenang dengan campur tangan lebih jauh dalam hubungan industrial. “Di Bekasi, pihak kepolisian sudah terlalu banyak campur tangan, teror bahkan masuk ke pabirk-pabrik untuk memaksa buruh tetap bekerja,” ujarnya.
Selain itu, polisi melakukan pembiaran terhadap kekerasan preman. Ini mengakibatkan sejumlah buruh tidak dapat menggunakan hak untuk melakukan pemogokan. “Ada beberapa pemogokan, ada yang tetap berhenti tapi kalau mereka keluar dipaksa oleh preman dan polisi, dipukul, untuk masuk lagi ke dalam pabrik” ujarnya.
Padahal, Rudi menekankan, buruh melakukan protes terhadap PP pengupahan secara damai. “Tidak ada pengrusakan dilakukan oleh kaum buruh. Aksi yang dijalankan dalam pemogokan nasional adalah damai dan fokus pada tuntutannya agar pemerintah mencabut PP78 sebagai biang kerok,” katanya.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam tindakak kepolisian itu karena mencederai demokrasi. Padahal, buruh berhak mengorganisir pemogokan sesuai Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998.
GBI tengah melancarkan mogok nasional selama empat hari mulai 24-27 November 2015. Pemogokan akan terus berlanjut di berbagai titik di kawasan industri oleh sekitar dua juta buruh hingga Jumat, 27 November 2015. Buruh GBI juga akan melakukan unjuk rasa di depan kantor-kantor kepala daerah untuk menolak PP Pengupahan.
GBI menolak PP Pengupahan karena menghambat laju pertumbuhan Upah Minimum. Ini karena peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja itu hanya menyebutkan pertumbuhan Upah Minimum berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara, kenaikan harga Komponen Hidup Layak hanya diubah lima tahun sekali.
Gerakan Buruh Indonesia juga menilai PP Pengupahan memberangus hak buruh untuk merundingkan upah. Ini karena pemerintah menjadi satu-satunya penentu besaran upah minimum. PP 78/2015 membuat upah minum di Jawa Barat diturunkan nilainya mengikuti formula menjadi hanya naik 11,5 persen. Sementara, upah sektoral ditunda pengesahannnya sampai ada peraturan mentri tenagakerja. Artinya, buruh sangat dirugikan dan upah buruh dirampas secara sistemik lewat PP Pengupahan.
Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KPBI, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, GSBI.
Berita Terkait
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Imbas Penembakan Pekerja Migran, Buruh Geruduk Kedubes Malaysia
-
Potret Para Buruh Demo di Patung Kuda Kawal Putusan MK soal Omnibus Law
-
Buruh Samsung Gelar Aksi Mogok, Produksi Cip Memori Terganggu
-
Buruh Samsung Mogok Bertepatan dengan Peluncuran Galaxy S25
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta