Suara.com - Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mencatat polisi menangkap 42 buruh sepanjang aksi penolakan Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. GBI menilai Presiden Joko Widodo bertanggungjawab atas tindakan represif terhadap penyampaian protes terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB. Daman menyebutkan, penangkapan terjadi di berbagai tempat. Penangkapan itu terjadi pada 2 orang di Jombang, Jawa Timur, 10 orang di Batam, 5 orang di Bekasi dan 25 orang di Jakarta pada aksi protes 30 Oktober 2015. “42 orang yang ditangkap kepolisian dengan alasan tidak jelas, dan upaya untuk menteror dan intimidasi gerakan buruh dalam menolak PP Pengupahan” kata Rudi dalam konferensi pers di LBH Jakarta pada Kamis, 26 November 2015," kata Rudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2015).
Rudi menambahkan, polisi bahkan menyalahgunakan wewenang dengan campur tangan lebih jauh dalam hubungan industrial. “Di Bekasi, pihak kepolisian sudah terlalu banyak campur tangan, teror bahkan masuk ke pabirk-pabrik untuk memaksa buruh tetap bekerja,” ujarnya.
Selain itu, polisi melakukan pembiaran terhadap kekerasan preman. Ini mengakibatkan sejumlah buruh tidak dapat menggunakan hak untuk melakukan pemogokan. “Ada beberapa pemogokan, ada yang tetap berhenti tapi kalau mereka keluar dipaksa oleh preman dan polisi, dipukul, untuk masuk lagi ke dalam pabrik” ujarnya.
Padahal, Rudi menekankan, buruh melakukan protes terhadap PP pengupahan secara damai. “Tidak ada pengrusakan dilakukan oleh kaum buruh. Aksi yang dijalankan dalam pemogokan nasional adalah damai dan fokus pada tuntutannya agar pemerintah mencabut PP78 sebagai biang kerok,” katanya.
Gerakan Buruh Indonesia mengecam tindakak kepolisian itu karena mencederai demokrasi. Padahal, buruh berhak mengorganisir pemogokan sesuai Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Buruh juga memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam UU no 9 tahun 1998.
GBI tengah melancarkan mogok nasional selama empat hari mulai 24-27 November 2015. Pemogokan akan terus berlanjut di berbagai titik di kawasan industri oleh sekitar dua juta buruh hingga Jumat, 27 November 2015. Buruh GBI juga akan melakukan unjuk rasa di depan kantor-kantor kepala daerah untuk menolak PP Pengupahan.
GBI menolak PP Pengupahan karena menghambat laju pertumbuhan Upah Minimum. Ini karena peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja itu hanya menyebutkan pertumbuhan Upah Minimum berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara, kenaikan harga Komponen Hidup Layak hanya diubah lima tahun sekali.
Gerakan Buruh Indonesia juga menilai PP Pengupahan memberangus hak buruh untuk merundingkan upah. Ini karena pemerintah menjadi satu-satunya penentu besaran upah minimum. PP 78/2015 membuat upah minum di Jawa Barat diturunkan nilainya mengikuti formula menjadi hanya naik 11,5 persen. Sementara, upah sektoral ditunda pengesahannnya sampai ada peraturan mentri tenagakerja. Artinya, buruh sangat dirugikan dan upah buruh dirampas secara sistemik lewat PP Pengupahan.
Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KPBI, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, GSBI.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Imbas Penembakan Pekerja Migran, Buruh Geruduk Kedubes Malaysia
-
Potret Para Buruh Demo di Patung Kuda Kawal Putusan MK soal Omnibus Law
-
Buruh Samsung Gelar Aksi Mogok, Produksi Cip Memori Terganggu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden