Suara.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapiaan Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko meminta peihak berwajib menindak tegas pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat menyeberangi perlintasan. Hal itu disampaikan Hermanto saat menanggapi kecelakaan maut kereta api listrik rute Angke-Duri dengan Metromini 80 rute Kalideres-Grogol di perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat Minggu (6/12/2015).
Hermanto mengatakan, dalam UU 29 Tentang LLAJ pasal 296 disebutkan bahwa pengendara kendaraan yang tidak berhenti ketika palang perlintasan tertutup maka akan dikenakan pidana maksimal tiga bulan penjara dan denda 750 ribu.
"Para pengendara seharusnya tahu ketika palang pintu perlintasan tertutup, wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata Hermanto ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015 ).
Hermanto juga menambahkan jika terjadi kecelakaan diperlintasan kereta api salahkan pengemudi kendaraan bermotor, bukan disalahkan masinis kereta apinya ketika pintu perlintasan tertutup.
"Kemarin itu saya tegaskan, adalah kecelakaan jalan raya bukan kecelakaan disebabkan kereta api," kata Hermanto.
Lebih lanjut Hermanto menjelaskan Fungsi pintu perlintasan kereta api itu hanya untuk mengamankan kereta sedang lewat.
"Pintu sebidang itu hanya mengamankan perjalanan kereta bukan untuk kendaraan bermotor yang mau lewat. Yang mau lewat ya harus berhati hati," kata Hermanto.
Tag
Berita Terkait
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Felipe Massa Trending di F1, Pernah Komentari Rio Haryanto Begini
-
Anies: Kalau Sekarang Ada yang Menemukan Metromini di Jakarta, Saya Traktir Makan Malam
-
Prinsip Metromini Jadi Rahasia Sukses Jusuf Hamka, Tapi Minta Anak Muda Jangan Tiru!
-
Senjakala Metromini dan Cinta yang Tertinggal di Jok Belakang
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam