Suara.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapiaan Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko meminta peihak berwajib menindak tegas pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat menyeberangi perlintasan. Hal itu disampaikan Hermanto saat menanggapi kecelakaan maut kereta api listrik rute Angke-Duri dengan Metromini 80 rute Kalideres-Grogol di perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat Minggu (6/12/2015).
Hermanto mengatakan, dalam UU 29 Tentang LLAJ pasal 296 disebutkan bahwa pengendara kendaraan yang tidak berhenti ketika palang perlintasan tertutup maka akan dikenakan pidana maksimal tiga bulan penjara dan denda 750 ribu.
"Para pengendara seharusnya tahu ketika palang pintu perlintasan tertutup, wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata Hermanto ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015 ).
Hermanto juga menambahkan jika terjadi kecelakaan diperlintasan kereta api salahkan pengemudi kendaraan bermotor, bukan disalahkan masinis kereta apinya ketika pintu perlintasan tertutup.
"Kemarin itu saya tegaskan, adalah kecelakaan jalan raya bukan kecelakaan disebabkan kereta api," kata Hermanto.
Lebih lanjut Hermanto menjelaskan Fungsi pintu perlintasan kereta api itu hanya untuk mengamankan kereta sedang lewat.
"Pintu sebidang itu hanya mengamankan perjalanan kereta bukan untuk kendaraan bermotor yang mau lewat. Yang mau lewat ya harus berhati hati," kata Hermanto.
Tag
Berita Terkait
-
Felipe Massa Trending di F1, Pernah Komentari Rio Haryanto Begini
-
Anies: Kalau Sekarang Ada yang Menemukan Metromini di Jakarta, Saya Traktir Makan Malam
-
Prinsip Metromini Jadi Rahasia Sukses Jusuf Hamka, Tapi Minta Anak Muda Jangan Tiru!
-
Senjakala Metromini dan Cinta yang Tertinggal di Jok Belakang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026