Suara.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapiaan Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko meminta peihak berwajib menindak tegas pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat menyeberangi perlintasan. Hal itu disampaikan Hermanto saat menanggapi kecelakaan maut kereta api listrik rute Angke-Duri dengan Metromini 80 rute Kalideres-Grogol di perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat Minggu (6/12/2015).
Hermanto mengatakan, dalam UU 29 Tentang LLAJ pasal 296 disebutkan bahwa pengendara kendaraan yang tidak berhenti ketika palang perlintasan tertutup maka akan dikenakan pidana maksimal tiga bulan penjara dan denda 750 ribu.
"Para pengendara seharusnya tahu ketika palang pintu perlintasan tertutup, wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata Hermanto ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015 ).
Hermanto juga menambahkan jika terjadi kecelakaan diperlintasan kereta api salahkan pengemudi kendaraan bermotor, bukan disalahkan masinis kereta apinya ketika pintu perlintasan tertutup.
"Kemarin itu saya tegaskan, adalah kecelakaan jalan raya bukan kecelakaan disebabkan kereta api," kata Hermanto.
Lebih lanjut Hermanto menjelaskan Fungsi pintu perlintasan kereta api itu hanya untuk mengamankan kereta sedang lewat.
"Pintu sebidang itu hanya mengamankan perjalanan kereta bukan untuk kendaraan bermotor yang mau lewat. Yang mau lewat ya harus berhati hati," kata Hermanto.
Tag
Berita Terkait
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Felipe Massa Trending di F1, Pernah Komentari Rio Haryanto Begini
-
Anies: Kalau Sekarang Ada yang Menemukan Metromini di Jakarta, Saya Traktir Makan Malam
-
Prinsip Metromini Jadi Rahasia Sukses Jusuf Hamka, Tapi Minta Anak Muda Jangan Tiru!
-
Senjakala Metromini dan Cinta yang Tertinggal di Jok Belakang
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Jadwal Lengkap Pekan kedua Super League 2026/2027: Persija vs Persib Jadi Duel Paling Panas
-
Mimpi Potong Rambut Artinya Apa? Kenali Berbagai Maknanya
-
Tak Hanya Pemegang KJP, Pramono Buka Peluang Semua Pelajar Bisa Naik Transjakarta Gratis
-
AHY Diprediksi Bakal Jadi Pesaing Kuat Gibran di Bursa Cawapres 2029
-
Persija vs Persib: Fitrah Maulana Tantang Tekanan SUGBK, Mengaku Sudah Siap Mental
-
Rekomendasi Deodorant Glycolic Acid untuk Mencerahkan Ketiak Hitam Sesuai Arahan Dokter
-
Pencarian Berakhir Duka: Polisi Muda yang Hilang di Sungai Mesuji Ditemukan Tak Bernyawa
-
25 Tahun Serangan 9/11, Cerita Mereka yang Bertugas saat 4 Pesawat Tabrak WTC
-
Sound Horeg dan Pertanyaan yang Belum Usai: Pantaskah Ia Disebut Budaya?
-
Diteriaki Copet Saat Kabur, Pengedar 3.000 Pil Koplo Dibekuk Warga dan Polisi di Surabaya