Suara.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapiaan Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko meminta peihak berwajib menindak tegas pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat menyeberangi perlintasan. Hal itu disampaikan Hermanto saat menanggapi kecelakaan maut kereta api listrik rute Angke-Duri dengan Metromini 80 rute Kalideres-Grogol di perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat Minggu (6/12/2015).
Hermanto mengatakan, dalam UU 29 Tentang LLAJ pasal 296 disebutkan bahwa pengendara kendaraan yang tidak berhenti ketika palang perlintasan tertutup maka akan dikenakan pidana maksimal tiga bulan penjara dan denda 750 ribu.
"Para pengendara seharusnya tahu ketika palang pintu perlintasan tertutup, wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata Hermanto ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015 ).
Hermanto juga menambahkan jika terjadi kecelakaan diperlintasan kereta api salahkan pengemudi kendaraan bermotor, bukan disalahkan masinis kereta apinya ketika pintu perlintasan tertutup.
"Kemarin itu saya tegaskan, adalah kecelakaan jalan raya bukan kecelakaan disebabkan kereta api," kata Hermanto.
Lebih lanjut Hermanto menjelaskan Fungsi pintu perlintasan kereta api itu hanya untuk mengamankan kereta sedang lewat.
"Pintu sebidang itu hanya mengamankan perjalanan kereta bukan untuk kendaraan bermotor yang mau lewat. Yang mau lewat ya harus berhati hati," kata Hermanto.
Tag
Berita Terkait
-
Felipe Massa Trending di F1, Pernah Komentari Rio Haryanto Begini
-
Anies: Kalau Sekarang Ada yang Menemukan Metromini di Jakarta, Saya Traktir Makan Malam
-
Prinsip Metromini Jadi Rahasia Sukses Jusuf Hamka, Tapi Minta Anak Muda Jangan Tiru!
-
Senjakala Metromini dan Cinta yang Tertinggal di Jok Belakang
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor