Suara.com - Pihak Kepolisian Daerah Bengkulu sudah menjadwalkan pelimpahan berkas dan status tersangka Penyidik KPK, Novel Basawedan kepada pihak Kejaksaan, yakni pada tanggal 10 Desember 2015. Dengan demikian, harapan pihak KPK agar kasus dugaan penganiayaan tersebut dihentikan dipastikan tidak terwujud. Karena itu, Pimpinan KPK pun sudah menyiapkan langkah baru untuk mendekati pihak kejaksaan, untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kenapa (SP3) tidak mungkin? Nanti akan dikoordinasikan. Yang pasti di Polri udah selesai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015).
Lebih lanjut, mantan Juru Bicara KPK tersebut mengatakan bahwa untuk proses kasus tersebut di kepolisian sudah dinyatakan selesai atau tuntas. Karenanya, sudah tidak ada gunanya lagi untuk berkoordinasi denagan pihak Polri terkait kasus tersebut.
"Polri tidak mau SP3, dan kasusnya dianggap P21, artinya tahap dua, dan dilimpahkan dan kejaksaan menerima. Kalau dari ceritanya itu. Nanti tinggal bagaimana pimpinan berkoordinasi dengan kejaksaan," kata Johan.
Dan meskipun tidak dilakukan pengehentian oleh pihak Polri, Johan menegaskan bahwa hal tersebur bukan berarti sebuah kegagalan KPK dalam melobi institusi yang dipimpin oleh Jenderal Badrodin Haiti tersebut.
"Ini bukan bicara soal lobi, tapi bagaimana koordinasi. Kalau Polri mengatakan bahwa itu harus dilimpahkan, ya kita hargai. Yang kita lakukan adalah teris berkoordinasi dengan Kejaksaan, apalagi terkait penahanan," tutup Johan.
Dia diketahui disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir (Pol) Yogi Haryanto.
Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.
Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.
Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Kasus ini meledak ketika Novel selaku penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkapnya pada 2012 saat berada di gedung KPK namun batal.
Sempat mereda, kasus itu kembali berhembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian di 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei dini hari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.
Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap sah penangkapan dan penahanan terhadap Novel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Audiensi 7 Pemda, Wamensos Agus Jabo Tekankan Dinsos Ujung Tombak Pemutakhiran Data
-
Ketua IDAI Yakin Mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati adalah Hukuman karena Kritis ke Pemerintah?
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
-
Eros Djarot: Indonesia Terjebak Lingkaran Setan, Fondasi Bangsa Bobrok!
-
KPK Bicara Soal Potensi PT Bluray Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Bea Cukai
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI