Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali dipanggil Polda Bengkulu pada Kamis (10/12/2015) lusa. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pelimpahan berkas atau statusnya sebagai tersangka ke pihak Kejaksaan. Dia pun akan memenuhi panggilan tersebut.
"Surat panggilannya untuk hari Kamis 10 Desember," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Selasa (8/12/2015).
Terkait hal tersebut, kata Yuyuk, KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Novel Baswedan.
"Novel akan berangkat ke Bengkulu didampingi oleh Kepala Biro Hukum KPK (AKBP Setiadi)," jelas Yuyuk.
Kamis 3 Desember kemarin, Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia rencananya akan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan lantaran berkas perkaranya sudah lengkap alias P21.
Bareskrim pun membawa Novel ke Kejaksaan Agung. Kemudian, Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu diterbangkan ke Bengkulu dan dibawa ke Polda setempat.
Dia mengaku sempat akan ditahan di Polda Bengkulu dan baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Jumat 4 Desember. Namun, baik penahanan serta pelimpahan dibatalkan dan Novel pun diterbangkan kembali ke Jakarta pada Jumat pagi.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir (Pol) Yogi Haryanto.
Dia dituduh bertanggung jawab atas penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.
Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Kasus ini meledak ketika dia, selaku penyidik KPK yang mendalami Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus simulator SIM. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkapnya pada tahun 2012 saat berada di gedung KPK namun batal.
Sempat mereda, kasus itu kembali mencuat ketika KPK berseteru dengan kepolisian di tahun 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei dini hari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.
Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim karena penangkapan dan penahanan atas dirinya dianggap sah.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus