News / Metropolitan
Rabu, 09 Desember 2015 | 12:32 WIB
Barang bukti sabu disita Badan Narkotika Nasional [suara.com/Muhamad Ridwan]

Suara.com - MS (35) dan WA (45), dua pengedar sabu-sabu diciduk polisi saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Jalan TSS Raya, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (8/12/2015) malam. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Dari tangan pelaku, kita menyita tiga paket sabu 1,45 gram yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakara Barat Komisaris Herru Julianto ketika dikonfirmasi, Rabu (9/12/2015).

Di lokasi yang tak jauh dari penangkapan MS, polisi juga membekuk pria bernisial WA yang juga merupakan pengedar sabu. Menurutnya, dari keterangan yang disampaikan MS, narkoba tersebut didapatkan dari WA yang merupakan temannya.

"Tak jauh dari lokasi, petugas langsung menangkap pelaku dengan barang bukti 4 paket sabu sejumlah 1,85 gram," kata Herru.

Usai melakukan penangkapan, polisi langsung membawa keduanya ke Mapolres Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya itu, kedua pengedar sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 KUHP UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tag

Load More