PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) atau IPC menegaskan uji coba mobile crane tahap II yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (10/12/2015) malam berjalan lancar meskipun uji coba yang dilakukan melebihi kapasitas aman yang berpotensi merusak aset negara. Uji coba mobile crane yang merupakan bagian dari 10 mobile crane yang dioperasikan oleh IPC tersebut masih berlanjut hari ini.
Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan pada Sabtu, (28/11/2015) atas 2 mobile crane kapasitas 65 ton (nomor lambung 01) dan kapasitas 25 ton (nomor lambung 10). Ketika itu, kedua mobile crane tersebut dapat beroperasi dan mengangkat beban sesuai dengan yang diminta oleh Bareskrim. Bahkan hingga melampaui beban angkat aman atau safe working load (SWL) yang direkomendasikan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
“Pada uji coba 10 Desember 2015, tim Bareskrim hanya menguji satu unit mobile crane kapasitas 65 ton (nomor lambung 03) dengan pengangkatan beban 60,5 ton pada jarak radius 4,5 m. Berdasarkan flow chart manual book alat yang telah disertifikasi, posisi ini merupakan uji beban 110%. Alat tersebut mampu melakukan gerakan putaran 360 derajat serta mampu menahan beban yang diangkat pada ketinggian 1,5 m di atas tanah selama 10 menit,” ujar Banu Astrini, Sekretaris Perusahaan IPC dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2015).
“Dipaksanya mobil crane bekerja di atas SWL justru berpotensi merusak alat tersebut artinya ada niat untuk merusak aset negara. Manajemen meminta Polri bekerja profesional dalam mencari bukti. Bukan mencari-cari bukti,” lanjut Banu Astrini.
Seperti diketahui semua alat juga telah mendapat sertifikasi laik pakai pesawat angkat dan angkut yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub tertanggal 29 Oktober 2014 berdasarkan rekomendasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tertanggal 27 Agustus 2014.
Selama ini, lanjut Banu, manajemen IPC selalu kooperatif memenuhi pemanggilan saksi dan memenuhi permintaan dokumen crane yang diminta penyidik. Sebelum disita polisi, 10 unit mobile crane tersebut juga sudah beroperasi. Berdasarkan catatan log book dan nota jasa layanan, peralatan tersebut menghasilkan pendapatan Rp 3,7 miliar selama periode April 2014 - Juli 2015.
"Bahkan saat terjadinya penyegelan, beberapa mobile crane tersebut sedang beroperasi. Jadi tidak benar jika ada yang kemudian mengatakan bahkan bersaksi bahwa mobile crane tersebut mangkrak. Kami mohon, demi kepentingan perekonomian Indonesia kami berharap mesin-mesin itu dapat segera kembali bekerja," ujar Banu.
IPC tetap konsisten dengan kesaksian pengadaan 10 unit mobile crane telah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku serta sejalan dengan kebutuhan bisnis perusahaan.
"Terkait pengadaan, perusahan juga telah melaksanakan rekomendasi sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan 10 unit mobile crane terdiri dari 3 unit kapasitas 25 ton dan 7 unit kapasitas 65 ton," tuturnya.
IPC pada tahun 2011 mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan mobile crane ini dalam rangka meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan.
Proses pengadaan mengikuti SK Direksi IPC tentang Prosedur dan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan IPC. Dasar penggunaan SK Direksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2008.
Lelang pertama dilakukan pada Agustus 2011 yang diikuti oleh lima perusahaan, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd. Lelang dianggap gugur karena penawaran harga vendor pada alat tertentu (khususnya kapasitas 65 ton) masih lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Kemudian dilakukan lagi lelang pada November 2011 yang diikuti oleh enam peserta, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi.
"Namun pada saat rapat penjelasan hanya tiga perusahaan yang hadir dan pada tahap berikutnya hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi. Hasil rekapitulasi evaluasi dan penelitian dokumen adminitrasi dan teknis menyatakan Guanxi Narishi lulus dan PT Ifani Dewi tidak," tuturnya.
Pada Januari 2012, Guanxi Narishi dinyatakan keluar sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 45.949.200.000. Setelah negosiasi, harga justru turun menjadi Rp 45.650.000.000. Harga ini 23% lebih rendah dari anggaran dalam RKAP dan masih di bawah HPS. Bahkan setelah dipotong denda kepada pemenang tender sesuai arahan BPK, total biaya yang harus dibayarkan IPC kepada mereka adalah sebesar Rp. 37.970.277.778 sebelum pajak.
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan