Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal [suara.com/Tri Setyo]
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penembakkan yang dilakukan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja di Jalan Sahabat, Kamal, Jakarta Barat, Minggu (13/12/2015) pagi. Adapun korban bernama Aisah (40) tewas di tempat akibat tertembak di bagian kepala.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan polisi masih menggali beberapa keterangan saksi termasuk memeriksa menantu korban bernama Ilham (23).
"Kita mencari dan mengumpulkan alat bukti termasuk berupa keterangan termasuk keterangan menantunya, I dia sudah menyampaikan," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (14/12/2015).
Menurut Iqbal, dari keterangan yang telah didapat, korban maupun menantunya tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal. Dikatakan Iqbal korban pun diduga bukan target penembakkan yang dilakukan pelaku.
"Dari keterangan yang kami dapat bahwa korban nggak ada riwayat kriminal, menantunya juga. Kita bisa duga sementara bahwa yang ingin ditembak pelaku adalah dua sepeda motor yang mengejar," katanya.
"Pada saat kejadian dan kronologisnya bahwa pada pagi itu ada tiga orang yang ngejar satu orang, tiga orang itu pakai dua sepeda motor mengejar satu sepeda motor yang diduga pelaku penembakan dan yang diteriaki maling," tambah Iqbal.
Kejadian penembakkan ini berawal saat seorang perempuan bernama Aisah, (40) asal Kebon Duaratus RT03/06 Kamal itu pulang dari pasar dibonceng menantunya Ilham (23) usai belanja di pasar. Saat tengah dalam perjalanan pulang, tiba-tiba ada
kejar-kejaran antara dua sepeda motor matik yang ditumpangi tiga orang dengan pelaku pencurian menggunakan motor "Ninja". Pelaku pembegalan ini menyalip sepeda motor yang ditumpangi Aisah dan melepaskan tembakan ke arah ke arah duga pengedara motor matik yang mengejarnya.
Namun, peluru tersebut menyasar ke arah bagian kepala Aisah dan korban pun langsung tewas ditempat
Komentar
Berita Terkait
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar