Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutuskan dugaan pelangggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (16/12/2015). Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, rapat internal akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Hari Rabu kita akan rapat internal konsinyering untuk membuat keputusan," ujar Junimart usai rapat pleno di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015) malam.
Junimart menuturkan, dalam rapat konsinyering setiap anggota diberi kesempatan terkait pendapat hukum.
"Rapat internal konsiyering, yaitu masing-masing rapat anggota memberikan pendapat hukum dan kesimpulan hukum dan terakhir membacakan keputusannya," ucapnya.
Meski begitu, Junimart menilai Riza Chalid penting untuk dihadirkan, sebagai saksi kunci keterlibatan Setya Novanto soal kasus 'Papa Minta Saham'. Namun dalam keputusan rapat pleno, mayoritas anggota MKD menilai, pemanggilan terhadap Riza Chalid tidak dilanjutkan.
"Bagi saya tidak cukup bukti dengan saksi-saksi yang dihadirkan. Harusnya kalau kita mau putusan yang mempunyai kualitas, harus dapat kesaksian Riza," imbuhnya.
Junimart menambahkan, jika Riza dihadirkan, MKD bisa memutuskan saksi yang sesuai yang diberikan kepada Setya Novanto. Kata Junimart, Riza merupakan saksi kunci terkait pertemuan yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin soal permintaan saham dan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Tapi kalau menentukan kualitas sanksi kepada Setya Novanto, harus panggil dia (Riza). Kan ada tiga sanksi, ringan, berat dan sedang. Karena tidak berdasarkan itu apa sanksinya, apa anatominya dan dia yang paling dominan," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!