Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Sesaat menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Komisi III DPR, Selasa(15/12/2015), Robby Arya Brata menginginkan agar dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus mempunyai tiga bukti permulaan yang cukup. Keinginan Robby tentu di luar kebiasaan KPK selama ini yang hanya butuh dua alat bukti permulaan untuk menjerat tersangka.
"Saya malah menginginkan kalau perlu bukti permulaannya ada tiga, jangan hanya dua sehingga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu betul-betul kuat, bahwa dia bersalah," kata Robby.
Mengapa Robby menginginkan tiga alat bukti? Dia tidak ingin memberi peluang tersangka mengajukan gugatan praperadilan, seperti yang marak terjadi belakangan.
Kemudian Asisten Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Aparatur Negara tersebut mengatakan kalau terpilih menjadi pimpinan KPK, jarak setelah penetapan tersangka ke persidangan tidak akan lama-lama.
"Jangan sampai seperti yang terjadi di praperadilan, disitukan terbongkar semua kebobrokan KPK itu. Zaman saya nanti, tersangka tidak ada lagi yang dilama lamain, langsung disidangan," kata Robby.
Sebelumnya, Robby juga menginginkan agar Undang-Undang tentang KPK segera direvisi, baik kewenangan penyadapan maupun surat perintah penghentian penyidikan.
Menurutnya kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK harus diawasi badan pengawasan. Dengan demikian akuntabilitasnya bisa semakin dipercaya.
"Terkait penyadapan, kita tidak tahu apa yang terjadi di KPK karena tidak transparan. SOP saja kalau diminta tidak dikasih. Hal yang seperti ini, nggak akan terjadi kalau ada dewan pengawas. Penyadapan itu harus diatur kembali, supaya jelas," kata Robby.
"Saya malah menginginkan kalau perlu bukti permulaannya ada tiga, jangan hanya dua sehingga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu betul-betul kuat, bahwa dia bersalah," kata Robby.
Mengapa Robby menginginkan tiga alat bukti? Dia tidak ingin memberi peluang tersangka mengajukan gugatan praperadilan, seperti yang marak terjadi belakangan.
Kemudian Asisten Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Aparatur Negara tersebut mengatakan kalau terpilih menjadi pimpinan KPK, jarak setelah penetapan tersangka ke persidangan tidak akan lama-lama.
"Jangan sampai seperti yang terjadi di praperadilan, disitukan terbongkar semua kebobrokan KPK itu. Zaman saya nanti, tersangka tidak ada lagi yang dilama lamain, langsung disidangan," kata Robby.
Sebelumnya, Robby juga menginginkan agar Undang-Undang tentang KPK segera direvisi, baik kewenangan penyadapan maupun surat perintah penghentian penyidikan.
Menurutnya kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK harus diawasi badan pengawasan. Dengan demikian akuntabilitasnya bisa semakin dipercaya.
"Terkait penyadapan, kita tidak tahu apa yang terjadi di KPK karena tidak transparan. SOP saja kalau diminta tidak dikasih. Hal yang seperti ini, nggak akan terjadi kalau ada dewan pengawas. Penyadapan itu harus diatur kembali, supaya jelas," kata Robby.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov