Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Sesaat menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Komisi III DPR, Selasa(15/12/2015), Robby Arya Brata menginginkan agar dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus mempunyai tiga bukti permulaan yang cukup. Keinginan Robby tentu di luar kebiasaan KPK selama ini yang hanya butuh dua alat bukti permulaan untuk menjerat tersangka.
"Saya malah menginginkan kalau perlu bukti permulaannya ada tiga, jangan hanya dua sehingga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu betul-betul kuat, bahwa dia bersalah," kata Robby.
Mengapa Robby menginginkan tiga alat bukti? Dia tidak ingin memberi peluang tersangka mengajukan gugatan praperadilan, seperti yang marak terjadi belakangan.
Kemudian Asisten Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Aparatur Negara tersebut mengatakan kalau terpilih menjadi pimpinan KPK, jarak setelah penetapan tersangka ke persidangan tidak akan lama-lama.
"Jangan sampai seperti yang terjadi di praperadilan, disitukan terbongkar semua kebobrokan KPK itu. Zaman saya nanti, tersangka tidak ada lagi yang dilama lamain, langsung disidangan," kata Robby.
Sebelumnya, Robby juga menginginkan agar Undang-Undang tentang KPK segera direvisi, baik kewenangan penyadapan maupun surat perintah penghentian penyidikan.
Menurutnya kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK harus diawasi badan pengawasan. Dengan demikian akuntabilitasnya bisa semakin dipercaya.
"Terkait penyadapan, kita tidak tahu apa yang terjadi di KPK karena tidak transparan. SOP saja kalau diminta tidak dikasih. Hal yang seperti ini, nggak akan terjadi kalau ada dewan pengawas. Penyadapan itu harus diatur kembali, supaya jelas," kata Robby.
"Saya malah menginginkan kalau perlu bukti permulaannya ada tiga, jangan hanya dua sehingga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu betul-betul kuat, bahwa dia bersalah," kata Robby.
Mengapa Robby menginginkan tiga alat bukti? Dia tidak ingin memberi peluang tersangka mengajukan gugatan praperadilan, seperti yang marak terjadi belakangan.
Kemudian Asisten Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Aparatur Negara tersebut mengatakan kalau terpilih menjadi pimpinan KPK, jarak setelah penetapan tersangka ke persidangan tidak akan lama-lama.
"Jangan sampai seperti yang terjadi di praperadilan, disitukan terbongkar semua kebobrokan KPK itu. Zaman saya nanti, tersangka tidak ada lagi yang dilama lamain, langsung disidangan," kata Robby.
Sebelumnya, Robby juga menginginkan agar Undang-Undang tentang KPK segera direvisi, baik kewenangan penyadapan maupun surat perintah penghentian penyidikan.
Menurutnya kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK harus diawasi badan pengawasan. Dengan demikian akuntabilitasnya bisa semakin dipercaya.
"Terkait penyadapan, kita tidak tahu apa yang terjadi di KPK karena tidak transparan. SOP saja kalau diminta tidak dikasih. Hal yang seperti ini, nggak akan terjadi kalau ada dewan pengawas. Penyadapan itu harus diatur kembali, supaya jelas," kata Robby.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir
-
Dianggap Air Ajaib, BRIN Bongkar Fakta Mengerikan Air Sinkhole: Penuh Bakteri dan Logam Berat
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Tol Cikampek Jadi 'Neraka' Libur Panjang, Jasa Marga Buka Jalur Contraflow Sampai KM 65
-
Tanah Tiba-tiba Ambles Jadi Lubang Raksasa? BRIN Ungkap Penyebab dan Daerah Rawan di Indonesia
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar