Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Sesaat menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Komisi III DPR, Selasa(15/12/2015), Robby Arya Brata menginginkan agar dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus mempunyai tiga bukti permulaan yang cukup. Keinginan Robby tentu di luar kebiasaan KPK selama ini yang hanya butuh dua alat bukti permulaan untuk menjerat tersangka.
"Saya malah menginginkan kalau perlu bukti permulaannya ada tiga, jangan hanya dua sehingga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu betul-betul kuat, bahwa dia bersalah," kata Robby.
Mengapa Robby menginginkan tiga alat bukti? Dia tidak ingin memberi peluang tersangka mengajukan gugatan praperadilan, seperti yang marak terjadi belakangan.
Kemudian Asisten Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Aparatur Negara tersebut mengatakan kalau terpilih menjadi pimpinan KPK, jarak setelah penetapan tersangka ke persidangan tidak akan lama-lama.
"Jangan sampai seperti yang terjadi di praperadilan, disitukan terbongkar semua kebobrokan KPK itu. Zaman saya nanti, tersangka tidak ada lagi yang dilama lamain, langsung disidangan," kata Robby.
Sebelumnya, Robby juga menginginkan agar Undang-Undang tentang KPK segera direvisi, baik kewenangan penyadapan maupun surat perintah penghentian penyidikan.
Menurutnya kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK harus diawasi badan pengawasan. Dengan demikian akuntabilitasnya bisa semakin dipercaya.
"Terkait penyadapan, kita tidak tahu apa yang terjadi di KPK karena tidak transparan. SOP saja kalau diminta tidak dikasih. Hal yang seperti ini, nggak akan terjadi kalau ada dewan pengawas. Penyadapan itu harus diatur kembali, supaya jelas," kata Robby.
"Saya malah menginginkan kalau perlu bukti permulaannya ada tiga, jangan hanya dua sehingga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu betul-betul kuat, bahwa dia bersalah," kata Robby.
Mengapa Robby menginginkan tiga alat bukti? Dia tidak ingin memberi peluang tersangka mengajukan gugatan praperadilan, seperti yang marak terjadi belakangan.
Kemudian Asisten Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Aparatur Negara tersebut mengatakan kalau terpilih menjadi pimpinan KPK, jarak setelah penetapan tersangka ke persidangan tidak akan lama-lama.
"Jangan sampai seperti yang terjadi di praperadilan, disitukan terbongkar semua kebobrokan KPK itu. Zaman saya nanti, tersangka tidak ada lagi yang dilama lamain, langsung disidangan," kata Robby.
Sebelumnya, Robby juga menginginkan agar Undang-Undang tentang KPK segera direvisi, baik kewenangan penyadapan maupun surat perintah penghentian penyidikan.
Menurutnya kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK harus diawasi badan pengawasan. Dengan demikian akuntabilitasnya bisa semakin dipercaya.
"Terkait penyadapan, kita tidak tahu apa yang terjadi di KPK karena tidak transparan. SOP saja kalau diminta tidak dikasih. Hal yang seperti ini, nggak akan terjadi kalau ada dewan pengawas. Penyadapan itu harus diatur kembali, supaya jelas," kata Robby.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun