Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat petinggi DPRD Musi Banyuasin terkait dugaan penerimaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.
Para tersangka itu adalah Riamon Iskandar selaku Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba) dari fraksi Partai Amanat Nasional dan tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin yakni Darwin AH dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjulangan, Islan Hanura berasal dari fraksi Partai Golkar dan Aidil Fitri sebagai wakil dari Partai Gerinda.
"Empat tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ia menuturkan penahanan dilakukan untuk memudahkan penyelidikan kasus yang disangkakan kepada para tersangka.
Keempatnya diduga melakukan perbuatan dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Perbuatan yang dimaksud yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.
Sementara itu, Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi menambahkan sebelum ditahan, para tersangka sempat diperiksa oleh penyidik KPK.
"Sebenernya hari ini kami juga memanggil PA dan L, tapi tadi dapat laporan dari penyidik, yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Johan Budi.
Ia menuturkan pemanggilan terhadap Bupati Muba Pahri Azhari (PA) dan istrinya Lucianty (L) yang merupakan anggota DPRD Sumatera Selatan akan dijadwal ulang.
Keduanya juga merupakan tersangka kasus korupsi terkait dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. (Antara)
Berita Terkait
-
Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek
-
Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK
-
Usai OTT, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Proyek
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik
-
Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek
-
Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!
-
Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029
-
Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah