- KPK mencatat sebanyak 1.904 tersangka korupsi di Indonesia selama periode tahun 2004 hingga 2025 di Jakarta.
- Data menunjukkan 91 persen dari total tersangka adalah laki-laki, sedangkan 9 persen lainnya adalah perempuan.
- KPK menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa memandang gender dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengenai profil pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia selama dua dekade terakhir. Data penindakan menunjukkan bahwa mayoritas tersangka sepanjang periode 2004 hingga 2025 adalah laki-laki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci dari total ribuan tersangka yang diproses, persentase keterlibatan pria mencapai angka 91 persen.
“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, sisa sembilan persen atau sebanyak 162 pelaku merupakan perempuan. Meski terdapat perbedaan angka yang mencolok, Budi menegaskan dalam upaya penegakan hukum, KPK tetap memegang prinsip kesetaraan dan tidak memberikan perlakuan khusus berdasarkan gender.
Menurut Budi, komitmen pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar semua pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut, baik itu pelaku utama maupun pihak-pihak yang turut serta membantu.
“KPK berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin serta tidak hanya menyasar pelaku utama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan sinergi dari masyarakat. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan penyimpangan keuangan negara menjadi kunci penting bagi KPK untuk mengurai jejaring korupsi yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya,” tambah Budi.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi praktik rasuah, laporan dapat disampaikan secara daring melalui KPK Whistleblower System (KWS) di laman kws.kpk.go.id, surat elektronik ke pengaduan@kpk.go.id, atau menghubungi call center 198.
Baca Juga: Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
Selain itu, aduan juga tetap diterima secara langsung melalui loket pengaduan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Alabama Geger! Gadis 10 Tahun Dibunuh Remaja, Mayatnya Ditinggal di Rumah Sempat Hilang 1 Jam
-
Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!
-
BBM Non-Subsidi Naik, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Soal Mitigasi Harga Energi
-
Puan Soroti Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, DPR Dorong Evaluasi Misi Perdamaian
-
Siapa Ahmad Vahidi? Komandan Baru IRGC Iran Jadi Sosok Menakutkan Bagi AS dan Israel
-
Didesak Aliansi, DPRD Kaltim Sepakat Tanda Tangani Pakta Integritas
-
Terbongkar! Lab Narkoba Vape Malaysia di Apartemen River Side Tangerang Jadi , Nilainya Rp762 Miliar
-
Kadis LH Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Rano Karno: Ini Konsekuensi yang Harus Dipikul
-
Clandestine Lab Vape Narkoba Terungkap di Tangerang, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp762 Miliar
-
Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Hari Kartini, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum