- Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Minggu malam, 19 April 2026.
- Polisi menyita barang bukti kunci T, alat pembobol motor, serta sepucuk senjata api rakitan dengan empat butir peluru.
- Para pelaku kini ditahan atas tuduhan pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Tangerang.
Suara.com - Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung meringkus empat remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang membekali diri dengan senjata api rakitan.
Komplotan ini ditangkap pada Minggu (19/4/2026) malam setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan para pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku yang diamankan masih berusia di bawah umur.
"Empat orang pelaku yang masih berusia remaja diamankan oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung," ujar Jauhari kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pembobol motor seperti kunci T dan kunci magnet.
Namun, yang menjadi perhatian utama adalah penyitaan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga,” tegas Jauhari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat remaja tersebut berbagi peran sebagai eksekutor dan joki saat beraksi.
Salah satu pelaku diketahui sebagai pemilik sekaligus pembawa senjata api tersebut untuk mengancam korban. Mereka mengaku telah melakukan aksi curanmor berulang kali di sejumlah wilayah di Tangerang, termasuk kawasan Karawaci.
Baca Juga: Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
Saat ini para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jauhari mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan tindakan kriminal di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi