- Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Minggu malam, 19 April 2026.
- Polisi menyita barang bukti kunci T, alat pembobol motor, serta sepucuk senjata api rakitan dengan empat butir peluru.
- Para pelaku kini ditahan atas tuduhan pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Tangerang.
Suara.com - Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung meringkus empat remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang membekali diri dengan senjata api rakitan.
Komplotan ini ditangkap pada Minggu (19/4/2026) malam setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan para pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku yang diamankan masih berusia di bawah umur.
"Empat orang pelaku yang masih berusia remaja diamankan oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung," ujar Jauhari kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pembobol motor seperti kunci T dan kunci magnet.
Namun, yang menjadi perhatian utama adalah penyitaan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga,” tegas Jauhari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat remaja tersebut berbagi peran sebagai eksekutor dan joki saat beraksi.
Salah satu pelaku diketahui sebagai pemilik sekaligus pembawa senjata api tersebut untuk mengancam korban. Mereka mengaku telah melakukan aksi curanmor berulang kali di sejumlah wilayah di Tangerang, termasuk kawasan Karawaci.
Baca Juga: Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
Saat ini para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jauhari mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan tindakan kriminal di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem
-
Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix
-
Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?
-
Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara
-
Bus H2 DDF dan Koridor Jakarta-Patimban, Tandai Babak Baru Ekosistem Hidrogen Indonesia
-
Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat