Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, mengungkap penyebab kekisruhan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
"KPK hampir dikatakan tidak melakukan supervisi sama sekali dengan Polri dan kejaksaan, jadinya terjadi persaingan," kata Basaria saat memaparkan pandangan dalam sidang fit and proper test calon pimpinan KPK di Komisi III DPR, Selasa (15/12/2015).
Menurut Basaria, selama ini KPK memilih tindakan pemaksaan ketimbang koordinasi dengan lembaga penegak hukum yang lain. Padahal, kata dia, KPK lahir untuk membangkitkan kembali semangat kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi.
"Kita lihat periode satu sampai tiga, periode kedua dan ketiga terjadi perselisihan dengan polisi, itu karena KPK lebih pada tindakan represif daripada melakukan tugasnya," katanya.
Itu sebabnya, Basaria ingin pimpinan KPK di masa mendatang dapat mengembalikan fungsi sebagai pemicu semangat dan pemberdayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan. Dengan adanya koordinasi, kata dia, lembaga-lembaga penegak hukum akan semakin kuat.
"KPK berfungsi sebagi triger mechanism, artinya KPK sebagai pemicu dan pemberdaya untuk polisi dan kejaksaan. Karena itu dia harus lakukan supervisi. Ini sebenarnya tujuan utama dibentuknya KPK menurut undang-undang," kata Basaria.
"KPK hampir dikatakan tidak melakukan supervisi sama sekali dengan Polri dan kejaksaan, jadinya terjadi persaingan," kata Basaria saat memaparkan pandangan dalam sidang fit and proper test calon pimpinan KPK di Komisi III DPR, Selasa (15/12/2015).
Menurut Basaria, selama ini KPK memilih tindakan pemaksaan ketimbang koordinasi dengan lembaga penegak hukum yang lain. Padahal, kata dia, KPK lahir untuk membangkitkan kembali semangat kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi.
"Kita lihat periode satu sampai tiga, periode kedua dan ketiga terjadi perselisihan dengan polisi, itu karena KPK lebih pada tindakan represif daripada melakukan tugasnya," katanya.
Itu sebabnya, Basaria ingin pimpinan KPK di masa mendatang dapat mengembalikan fungsi sebagai pemicu semangat dan pemberdayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan. Dengan adanya koordinasi, kata dia, lembaga-lembaga penegak hukum akan semakin kuat.
"KPK berfungsi sebagi triger mechanism, artinya KPK sebagai pemicu dan pemberdaya untuk polisi dan kejaksaan. Karena itu dia harus lakukan supervisi. Ini sebenarnya tujuan utama dibentuknya KPK menurut undang-undang," kata Basaria.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar