Calon pimpinan KPK Johan Budi di Komisi III DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membantah isu perpecahan pimpinan KPK dalam merespon revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya perlu jelaskan sampai hari ini pimpinan KPK, lima-limanya solid untuk menolak revisi UU KPK yang keluar dari DPR," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Johan mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki yang menyetujui revisi UU KPK saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPR pada 19 November 2015.
Menurut Johan yang disampaikan Ruki ketika itu belum disertai dengan persyaratan kalau UU KPK direvisi yaitu tidak boleh melemahkan lembaga antikorupsi.
"Revisi UU KPK dilakukan apabila melakukan revisi dulu terhadap KUHP, KUHAP, serta tidak melemahkan peran KPK," kata mantan wartawan Tempo.
Dia menjelaskan pada akhir Oktober 2015, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengirim surat ke KPK. Isinya, pemerintah meminta pandangan lembaga antikorupsi soal revisi UU KPK. Johan membantah kalau dalam surat balasan ke pemerintah, KPK mengusulkan agar UU KPK direvisi. Ketika itu, kata Johan, KPK hanya menjawab pertanyaan pemerintah terkait SP3, penyelidik dan penyidik KPK, serta dewan pengawas.
Kepada pemerintah, KPK menerangkan tak bisa mengeluarkan SP3 serta harus bisa mempunyai penyidik dan penyelidik di luar kepolisian dan kejaksaan. Sementara, dewan pengawas harus bertindak sebagai pengganti dewan penasihat.
"Dalam pandangan itu juga pada dasarnya KPK tidak setuju UU KPK direvisi apalagi seperti draft yang sempat keluar. Itu bunyi kalimat yang kita sampaikan sebagai balasan kepada Menteri Sekretaris Kabinet," kata dia.
KPK, kata Johan, juga menyarankan revisi UU KPK sebaiknya dilakukan pada akhir 2016.
"Jika revisi UU KPK yang dilakukan menggunakan draft itu, sikap kami tetap menolak revisi UU KPK," katanya.
Dan keinginan pimpinan KPK dikabulkan DPR, hari ini. Rapat paripurna memutuskan tidak memasukkan revisi UU KPK ke dalam program legislasi nasional tahun 2015, melainkan tahun 2016 mendatang.
"Saya perlu jelaskan sampai hari ini pimpinan KPK, lima-limanya solid untuk menolak revisi UU KPK yang keluar dari DPR," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Johan mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki yang menyetujui revisi UU KPK saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPR pada 19 November 2015.
Menurut Johan yang disampaikan Ruki ketika itu belum disertai dengan persyaratan kalau UU KPK direvisi yaitu tidak boleh melemahkan lembaga antikorupsi.
"Revisi UU KPK dilakukan apabila melakukan revisi dulu terhadap KUHP, KUHAP, serta tidak melemahkan peran KPK," kata mantan wartawan Tempo.
Dia menjelaskan pada akhir Oktober 2015, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengirim surat ke KPK. Isinya, pemerintah meminta pandangan lembaga antikorupsi soal revisi UU KPK. Johan membantah kalau dalam surat balasan ke pemerintah, KPK mengusulkan agar UU KPK direvisi. Ketika itu, kata Johan, KPK hanya menjawab pertanyaan pemerintah terkait SP3, penyelidik dan penyidik KPK, serta dewan pengawas.
Kepada pemerintah, KPK menerangkan tak bisa mengeluarkan SP3 serta harus bisa mempunyai penyidik dan penyelidik di luar kepolisian dan kejaksaan. Sementara, dewan pengawas harus bertindak sebagai pengganti dewan penasihat.
"Dalam pandangan itu juga pada dasarnya KPK tidak setuju UU KPK direvisi apalagi seperti draft yang sempat keluar. Itu bunyi kalimat yang kita sampaikan sebagai balasan kepada Menteri Sekretaris Kabinet," kata dia.
KPK, kata Johan, juga menyarankan revisi UU KPK sebaiknya dilakukan pada akhir 2016.
"Jika revisi UU KPK yang dilakukan menggunakan draft itu, sikap kami tetap menolak revisi UU KPK," katanya.
Dan keinginan pimpinan KPK dikabulkan DPR, hari ini. Rapat paripurna memutuskan tidak memasukkan revisi UU KPK ke dalam program legislasi nasional tahun 2015, melainkan tahun 2016 mendatang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru