Calon pimpinan KPK Johan Budi di Komisi III DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membantah isu perpecahan pimpinan KPK dalam merespon revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya perlu jelaskan sampai hari ini pimpinan KPK, lima-limanya solid untuk menolak revisi UU KPK yang keluar dari DPR," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Johan mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki yang menyetujui revisi UU KPK saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPR pada 19 November 2015.
Menurut Johan yang disampaikan Ruki ketika itu belum disertai dengan persyaratan kalau UU KPK direvisi yaitu tidak boleh melemahkan lembaga antikorupsi.
"Revisi UU KPK dilakukan apabila melakukan revisi dulu terhadap KUHP, KUHAP, serta tidak melemahkan peran KPK," kata mantan wartawan Tempo.
Dia menjelaskan pada akhir Oktober 2015, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengirim surat ke KPK. Isinya, pemerintah meminta pandangan lembaga antikorupsi soal revisi UU KPK. Johan membantah kalau dalam surat balasan ke pemerintah, KPK mengusulkan agar UU KPK direvisi. Ketika itu, kata Johan, KPK hanya menjawab pertanyaan pemerintah terkait SP3, penyelidik dan penyidik KPK, serta dewan pengawas.
Kepada pemerintah, KPK menerangkan tak bisa mengeluarkan SP3 serta harus bisa mempunyai penyidik dan penyelidik di luar kepolisian dan kejaksaan. Sementara, dewan pengawas harus bertindak sebagai pengganti dewan penasihat.
"Dalam pandangan itu juga pada dasarnya KPK tidak setuju UU KPK direvisi apalagi seperti draft yang sempat keluar. Itu bunyi kalimat yang kita sampaikan sebagai balasan kepada Menteri Sekretaris Kabinet," kata dia.
KPK, kata Johan, juga menyarankan revisi UU KPK sebaiknya dilakukan pada akhir 2016.
"Jika revisi UU KPK yang dilakukan menggunakan draft itu, sikap kami tetap menolak revisi UU KPK," katanya.
Dan keinginan pimpinan KPK dikabulkan DPR, hari ini. Rapat paripurna memutuskan tidak memasukkan revisi UU KPK ke dalam program legislasi nasional tahun 2015, melainkan tahun 2016 mendatang.
"Saya perlu jelaskan sampai hari ini pimpinan KPK, lima-limanya solid untuk menolak revisi UU KPK yang keluar dari DPR," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Johan mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki yang menyetujui revisi UU KPK saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPR pada 19 November 2015.
Menurut Johan yang disampaikan Ruki ketika itu belum disertai dengan persyaratan kalau UU KPK direvisi yaitu tidak boleh melemahkan lembaga antikorupsi.
"Revisi UU KPK dilakukan apabila melakukan revisi dulu terhadap KUHP, KUHAP, serta tidak melemahkan peran KPK," kata mantan wartawan Tempo.
Dia menjelaskan pada akhir Oktober 2015, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengirim surat ke KPK. Isinya, pemerintah meminta pandangan lembaga antikorupsi soal revisi UU KPK. Johan membantah kalau dalam surat balasan ke pemerintah, KPK mengusulkan agar UU KPK direvisi. Ketika itu, kata Johan, KPK hanya menjawab pertanyaan pemerintah terkait SP3, penyelidik dan penyidik KPK, serta dewan pengawas.
Kepada pemerintah, KPK menerangkan tak bisa mengeluarkan SP3 serta harus bisa mempunyai penyidik dan penyelidik di luar kepolisian dan kejaksaan. Sementara, dewan pengawas harus bertindak sebagai pengganti dewan penasihat.
"Dalam pandangan itu juga pada dasarnya KPK tidak setuju UU KPK direvisi apalagi seperti draft yang sempat keluar. Itu bunyi kalimat yang kita sampaikan sebagai balasan kepada Menteri Sekretaris Kabinet," kata dia.
KPK, kata Johan, juga menyarankan revisi UU KPK sebaiknya dilakukan pada akhir 2016.
"Jika revisi UU KPK yang dilakukan menggunakan draft itu, sikap kami tetap menolak revisi UU KPK," katanya.
Dan keinginan pimpinan KPK dikabulkan DPR, hari ini. Rapat paripurna memutuskan tidak memasukkan revisi UU KPK ke dalam program legislasi nasional tahun 2015, melainkan tahun 2016 mendatang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!