Calon pimpinan KPK Johan Budi di Komisi III DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membantah isu perpecahan pimpinan KPK dalam merespon revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya perlu jelaskan sampai hari ini pimpinan KPK, lima-limanya solid untuk menolak revisi UU KPK yang keluar dari DPR," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Johan mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki yang menyetujui revisi UU KPK saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPR pada 19 November 2015.
Menurut Johan yang disampaikan Ruki ketika itu belum disertai dengan persyaratan kalau UU KPK direvisi yaitu tidak boleh melemahkan lembaga antikorupsi.
"Revisi UU KPK dilakukan apabila melakukan revisi dulu terhadap KUHP, KUHAP, serta tidak melemahkan peran KPK," kata mantan wartawan Tempo.
Dia menjelaskan pada akhir Oktober 2015, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengirim surat ke KPK. Isinya, pemerintah meminta pandangan lembaga antikorupsi soal revisi UU KPK. Johan membantah kalau dalam surat balasan ke pemerintah, KPK mengusulkan agar UU KPK direvisi. Ketika itu, kata Johan, KPK hanya menjawab pertanyaan pemerintah terkait SP3, penyelidik dan penyidik KPK, serta dewan pengawas.
Kepada pemerintah, KPK menerangkan tak bisa mengeluarkan SP3 serta harus bisa mempunyai penyidik dan penyelidik di luar kepolisian dan kejaksaan. Sementara, dewan pengawas harus bertindak sebagai pengganti dewan penasihat.
"Dalam pandangan itu juga pada dasarnya KPK tidak setuju UU KPK direvisi apalagi seperti draft yang sempat keluar. Itu bunyi kalimat yang kita sampaikan sebagai balasan kepada Menteri Sekretaris Kabinet," kata dia.
KPK, kata Johan, juga menyarankan revisi UU KPK sebaiknya dilakukan pada akhir 2016.
"Jika revisi UU KPK yang dilakukan menggunakan draft itu, sikap kami tetap menolak revisi UU KPK," katanya.
Dan keinginan pimpinan KPK dikabulkan DPR, hari ini. Rapat paripurna memutuskan tidak memasukkan revisi UU KPK ke dalam program legislasi nasional tahun 2015, melainkan tahun 2016 mendatang.
"Saya perlu jelaskan sampai hari ini pimpinan KPK, lima-limanya solid untuk menolak revisi UU KPK yang keluar dari DPR," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Johan mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki yang menyetujui revisi UU KPK saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPR pada 19 November 2015.
Menurut Johan yang disampaikan Ruki ketika itu belum disertai dengan persyaratan kalau UU KPK direvisi yaitu tidak boleh melemahkan lembaga antikorupsi.
"Revisi UU KPK dilakukan apabila melakukan revisi dulu terhadap KUHP, KUHAP, serta tidak melemahkan peran KPK," kata mantan wartawan Tempo.
Dia menjelaskan pada akhir Oktober 2015, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengirim surat ke KPK. Isinya, pemerintah meminta pandangan lembaga antikorupsi soal revisi UU KPK. Johan membantah kalau dalam surat balasan ke pemerintah, KPK mengusulkan agar UU KPK direvisi. Ketika itu, kata Johan, KPK hanya menjawab pertanyaan pemerintah terkait SP3, penyelidik dan penyidik KPK, serta dewan pengawas.
Kepada pemerintah, KPK menerangkan tak bisa mengeluarkan SP3 serta harus bisa mempunyai penyidik dan penyelidik di luar kepolisian dan kejaksaan. Sementara, dewan pengawas harus bertindak sebagai pengganti dewan penasihat.
"Dalam pandangan itu juga pada dasarnya KPK tidak setuju UU KPK direvisi apalagi seperti draft yang sempat keluar. Itu bunyi kalimat yang kita sampaikan sebagai balasan kepada Menteri Sekretaris Kabinet," kata dia.
KPK, kata Johan, juga menyarankan revisi UU KPK sebaiknya dilakukan pada akhir 2016.
"Jika revisi UU KPK yang dilakukan menggunakan draft itu, sikap kami tetap menolak revisi UU KPK," katanya.
Dan keinginan pimpinan KPK dikabulkan DPR, hari ini. Rapat paripurna memutuskan tidak memasukkan revisi UU KPK ke dalam program legislasi nasional tahun 2015, melainkan tahun 2016 mendatang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov