Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mencatat 29 pelanggaran pidana yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah secara serentak pada 9 Desember 2015 lalu, paling banyak melibatkan aparat negeri sipil.
"Sampai saat ini jumlah pidana terkait pilkada serentak yang terjadi adalah 29 kasus di seluruh Indonesia. Yang paling menonjol, keterlibatan aparatur sipil negara. Paling besar jumlahnya 13 ASN," kata Kepala Sub Direktorat Dokumen dan Politik Direktorat Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan, Rabu (16/12/2015).
Menurut Rudi perkara pidana yang diduga dilakukan aparat pemerintah, terutama kepala daerah, antara lain menjadi tim sukses salah satu calon. Kepala daerah, kata Rudi, mengerahhkan massa agar bisa memilih salah satu kandidat.
"Kepala desa mengerahkan massa untuk memilih salah satu calon. Pengrusakan atribut kampanye, alat peraga kampanye," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran di 29 kabupaten dan kota.
Komisioner Bawaslu Nasrullah menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya main uang dan pemberian hadiah.
"Secara nasional, ada 29 kabupaten kota yang jadi temuan kami terkait persoalan politik uang, terhitung semenjak kemarin," ujar Nasrullah di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
Kasus politik uang, antara lain ditemukan di Kalimantan Selatan.
"Di Kalimantan Selatan ada pembagian uang oleh Ketua KPPS, dan sedang diproses," ujar Nasrullah.
Nasrullah menuturkan kasus politik uang yang dilakukan pendukung pasangan calon maupun pasangan calon harus diproses secara hukum. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
"Memang politik uang ini tidak diberikan sanksi pidana tapi kita bisa tegakkan itu melalui pasal 149 KUHP," katanya.
"Kalau perlu dilacak juga apakah ada keterkaitan sampai ring satu-nya, Kalau memang iya bisa berdampak pada diskualifikasi, kalaupun ia menang," kata Nasrullah.
"Sampai saat ini jumlah pidana terkait pilkada serentak yang terjadi adalah 29 kasus di seluruh Indonesia. Yang paling menonjol, keterlibatan aparatur sipil negara. Paling besar jumlahnya 13 ASN," kata Kepala Sub Direktorat Dokumen dan Politik Direktorat Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan, Rabu (16/12/2015).
Menurut Rudi perkara pidana yang diduga dilakukan aparat pemerintah, terutama kepala daerah, antara lain menjadi tim sukses salah satu calon. Kepala daerah, kata Rudi, mengerahhkan massa agar bisa memilih salah satu kandidat.
"Kepala desa mengerahkan massa untuk memilih salah satu calon. Pengrusakan atribut kampanye, alat peraga kampanye," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran di 29 kabupaten dan kota.
Komisioner Bawaslu Nasrullah menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya main uang dan pemberian hadiah.
"Secara nasional, ada 29 kabupaten kota yang jadi temuan kami terkait persoalan politik uang, terhitung semenjak kemarin," ujar Nasrullah di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
Kasus politik uang, antara lain ditemukan di Kalimantan Selatan.
"Di Kalimantan Selatan ada pembagian uang oleh Ketua KPPS, dan sedang diproses," ujar Nasrullah.
Nasrullah menuturkan kasus politik uang yang dilakukan pendukung pasangan calon maupun pasangan calon harus diproses secara hukum. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
"Memang politik uang ini tidak diberikan sanksi pidana tapi kita bisa tegakkan itu melalui pasal 149 KUHP," katanya.
"Kalau perlu dilacak juga apakah ada keterkaitan sampai ring satu-nya, Kalau memang iya bisa berdampak pada diskualifikasi, kalaupun ia menang," kata Nasrullah.
Komentar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme