Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mencatat 29 pelanggaran pidana yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah secara serentak pada 9 Desember 2015 lalu, paling banyak melibatkan aparat negeri sipil.
"Sampai saat ini jumlah pidana terkait pilkada serentak yang terjadi adalah 29 kasus di seluruh Indonesia. Yang paling menonjol, keterlibatan aparatur sipil negara. Paling besar jumlahnya 13 ASN," kata Kepala Sub Direktorat Dokumen dan Politik Direktorat Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan, Rabu (16/12/2015).
Menurut Rudi perkara pidana yang diduga dilakukan aparat pemerintah, terutama kepala daerah, antara lain menjadi tim sukses salah satu calon. Kepala daerah, kata Rudi, mengerahhkan massa agar bisa memilih salah satu kandidat.
"Kepala desa mengerahkan massa untuk memilih salah satu calon. Pengrusakan atribut kampanye, alat peraga kampanye," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran di 29 kabupaten dan kota.
Komisioner Bawaslu Nasrullah menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya main uang dan pemberian hadiah.
"Secara nasional, ada 29 kabupaten kota yang jadi temuan kami terkait persoalan politik uang, terhitung semenjak kemarin," ujar Nasrullah di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
Kasus politik uang, antara lain ditemukan di Kalimantan Selatan.
"Di Kalimantan Selatan ada pembagian uang oleh Ketua KPPS, dan sedang diproses," ujar Nasrullah.
Nasrullah menuturkan kasus politik uang yang dilakukan pendukung pasangan calon maupun pasangan calon harus diproses secara hukum. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
"Memang politik uang ini tidak diberikan sanksi pidana tapi kita bisa tegakkan itu melalui pasal 149 KUHP," katanya.
"Kalau perlu dilacak juga apakah ada keterkaitan sampai ring satu-nya, Kalau memang iya bisa berdampak pada diskualifikasi, kalaupun ia menang," kata Nasrullah.
"Sampai saat ini jumlah pidana terkait pilkada serentak yang terjadi adalah 29 kasus di seluruh Indonesia. Yang paling menonjol, keterlibatan aparatur sipil negara. Paling besar jumlahnya 13 ASN," kata Kepala Sub Direktorat Dokumen dan Politik Direktorat Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan, Rabu (16/12/2015).
Menurut Rudi perkara pidana yang diduga dilakukan aparat pemerintah, terutama kepala daerah, antara lain menjadi tim sukses salah satu calon. Kepala daerah, kata Rudi, mengerahhkan massa agar bisa memilih salah satu kandidat.
"Kepala desa mengerahkan massa untuk memilih salah satu calon. Pengrusakan atribut kampanye, alat peraga kampanye," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran di 29 kabupaten dan kota.
Komisioner Bawaslu Nasrullah menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya main uang dan pemberian hadiah.
"Secara nasional, ada 29 kabupaten kota yang jadi temuan kami terkait persoalan politik uang, terhitung semenjak kemarin," ujar Nasrullah di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
Kasus politik uang, antara lain ditemukan di Kalimantan Selatan.
"Di Kalimantan Selatan ada pembagian uang oleh Ketua KPPS, dan sedang diproses," ujar Nasrullah.
Nasrullah menuturkan kasus politik uang yang dilakukan pendukung pasangan calon maupun pasangan calon harus diproses secara hukum. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
"Memang politik uang ini tidak diberikan sanksi pidana tapi kita bisa tegakkan itu melalui pasal 149 KUHP," katanya.
"Kalau perlu dilacak juga apakah ada keterkaitan sampai ring satu-nya, Kalau memang iya bisa berdampak pada diskualifikasi, kalaupun ia menang," kata Nasrullah.
Komentar
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol