Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mencatat 29 pelanggaran pidana yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah secara serentak pada 9 Desember 2015 lalu, paling banyak melibatkan aparat negeri sipil.
"Sampai saat ini jumlah pidana terkait pilkada serentak yang terjadi adalah 29 kasus di seluruh Indonesia. Yang paling menonjol, keterlibatan aparatur sipil negara. Paling besar jumlahnya 13 ASN," kata Kepala Sub Direktorat Dokumen dan Politik Direktorat Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan, Rabu (16/12/2015).
Menurut Rudi perkara pidana yang diduga dilakukan aparat pemerintah, terutama kepala daerah, antara lain menjadi tim sukses salah satu calon. Kepala daerah, kata Rudi, mengerahhkan massa agar bisa memilih salah satu kandidat.
"Kepala desa mengerahkan massa untuk memilih salah satu calon. Pengrusakan atribut kampanye, alat peraga kampanye," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran di 29 kabupaten dan kota.
Komisioner Bawaslu Nasrullah menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya main uang dan pemberian hadiah.
"Secara nasional, ada 29 kabupaten kota yang jadi temuan kami terkait persoalan politik uang, terhitung semenjak kemarin," ujar Nasrullah di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
Kasus politik uang, antara lain ditemukan di Kalimantan Selatan.
"Di Kalimantan Selatan ada pembagian uang oleh Ketua KPPS, dan sedang diproses," ujar Nasrullah.
Nasrullah menuturkan kasus politik uang yang dilakukan pendukung pasangan calon maupun pasangan calon harus diproses secara hukum. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
"Memang politik uang ini tidak diberikan sanksi pidana tapi kita bisa tegakkan itu melalui pasal 149 KUHP," katanya.
"Kalau perlu dilacak juga apakah ada keterkaitan sampai ring satu-nya, Kalau memang iya bisa berdampak pada diskualifikasi, kalaupun ia menang," kata Nasrullah.
"Sampai saat ini jumlah pidana terkait pilkada serentak yang terjadi adalah 29 kasus di seluruh Indonesia. Yang paling menonjol, keterlibatan aparatur sipil negara. Paling besar jumlahnya 13 ASN," kata Kepala Sub Direktorat Dokumen dan Politik Direktorat Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan, Rabu (16/12/2015).
Menurut Rudi perkara pidana yang diduga dilakukan aparat pemerintah, terutama kepala daerah, antara lain menjadi tim sukses salah satu calon. Kepala daerah, kata Rudi, mengerahhkan massa agar bisa memilih salah satu kandidat.
"Kepala desa mengerahkan massa untuk memilih salah satu calon. Pengrusakan atribut kampanye, alat peraga kampanye," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran di 29 kabupaten dan kota.
Komisioner Bawaslu Nasrullah menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya main uang dan pemberian hadiah.
"Secara nasional, ada 29 kabupaten kota yang jadi temuan kami terkait persoalan politik uang, terhitung semenjak kemarin," ujar Nasrullah di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
Kasus politik uang, antara lain ditemukan di Kalimantan Selatan.
"Di Kalimantan Selatan ada pembagian uang oleh Ketua KPPS, dan sedang diproses," ujar Nasrullah.
Nasrullah menuturkan kasus politik uang yang dilakukan pendukung pasangan calon maupun pasangan calon harus diproses secara hukum. Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
"Memang politik uang ini tidak diberikan sanksi pidana tapi kita bisa tegakkan itu melalui pasal 149 KUHP," katanya.
"Kalau perlu dilacak juga apakah ada keterkaitan sampai ring satu-nya, Kalau memang iya bisa berdampak pada diskualifikasi, kalaupun ia menang," kata Nasrullah.
Komentar
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Turki Peringatkan Hamas Soal Serangan Israel di Doha
-
Bandingkan Indonesia dengan Nepal, Jhon Sitorus Sindir Pejabat yang Ogah Mundur
-
Disindir DPR 'Boleh Koboy Asal Berisi', Menkeu Purbaya Sardewa Langsung Tunduk
-
Banjir Landa Bali dan NTT, Prabowo Perintahkan BNPB Bertindak Cepat
-
Gerak Cepat, Fraksi Gerindra DPR Nonaktifkan Rahayu Saraswati
-
Ini Isi Potongan Video yang Buat Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI
-
Peter F Gontha Bongkor Sosok Asli Purbaya Yudhi Sadewa: Bukan Rotasi Kabinet Biasa!
-
Bukan Kaleng-kaleng, Karyawan Kemenkeu Bongkar Sosok Menkeu Baru Purbaya Yudhi
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!