Suara.com - Drama kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto berakhir klimaks. Novanto akhirnya mundur setelah disedesak sana sini. Meski Novanto mengaku mundur dengan besar hati.
Selama sebulan lebih kasus ini 'digoreng' media. Awal skandal ini terbuka ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said mengaku ada pejabat yang mencatut nama presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meminta saham dalam proses perpanjangan izin pengelolaan tambang emas di Papua oleh Freeport Indonesia. Dalam sebuah acara di TV berita itu, Sudirman berjanji akan mengadukan informasi itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Janji itu ditepati, 16 November 2015 Sudirman mengaku ke MKD dengan membawa transkip rekaman perbincangan antara Novanto, pengusaha perminyakan Reza Chalid, dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam laporan itu, Sudirman mengatakan ketiganya bertemu di sebuah kawasan SCBD Jakarta pada 8 Juni 2015.
Berita heboh, Novanto pun berkelit membantah semua tuduhan Sudirman. Kehebohan terus terjadi setelah sidang etik MKD dimulai. Sudirman yang pertama kali dipanggil oleh MKD di DPR. Sudirman ditanya soal laporannya sampai hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan laporan. Sudirman membeberkan semua peristiwa 'Papa Minta Saham'.
Sudirman mengaku mendapatkan rekaman perbincangan Novanto, Riza dan Maroef dari Maroef sendiri. Saat menghadiri sidang itu, Maroef pun mengaku sengaja merekamannya. Lalu dia menyerahkan rekaman itu ke Sudirman.
Desakan 'papa' mundur
Banyak pihak yang ingin Novanto legowo untuk mundur dari kursi ketua DPR. Anggota DPR lintas fraksi deklarasi bersama untuk menyelamatkan DPR atau #SaveDPR. Ada sekitar 30 anggota dewan yang menghadiri acara deklarasi sekaligus aksi keprihatinan dengan mengenakan kain hitam bertuliskan #SaveDPR di lengan kiri.
Lainnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Novanto harus mundur dari jabatannya jika Mahkamah Dewan Kehormatan memutuskan dia bersalah karena meminta jatah saham.
"Ya harus mundur. Ini kan keputusan. Bukan imbauan. Keputusan mahkamah namanya. Ya, begitu memutuskan mahkamah jatuh. Kan begitu bunyi undang-undangnya. Aturannya begitu," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Keputusan MKD, menurut Wapres JK, harus dipatuhi anggota dewan yang dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang dan kode etik sebagai anggota DPR.
Begitu juga Presiden Joko Widodo. Meski tidak tersirat meminta Novanto mundur, Jokowi menaruh harapan besar kepada Mahkamah Kehormatan Dewan bisa menangkap suara rakyat sehingga keputusan kasus etik Novanto mencerminkan keinginan rakyat Indonesia.
Namun saat itu MKD dicurigai kongkalikong untuk menyelamatkan Novanto. Pengamat politik Yunarto Wijaya yang mencurigai itu. Hal itu disampaikan Yunarto setelah menyaksikan proses penyampaian pandangan etik masing-masing anggota mahkamah terhadap kasus Novanto.
Itu sebabnya, Yunarto tidak heran ada sebagian anggota MKD yang menjatuhkan sanksi berat kepada Novanto. Tujuannya agar dibentuk panel untuk mengusut kasus Novanto sehingga kasusnya akan panjang lagi.
Saat itu, Anggota MKD yang setuju memberikan sanksi berat ke Novanto adalah Prakosa (PDI Perjuangan), Sukiman (PAN), Dimyati Natakusumah (PPP), dan Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir (Golkar), dan Ridwan Bae (Golkar).
Sedangkan sembilan anggota MKD yang memberikan sanksi tingkat sedang yaitu Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasongko (Demokrat), Risa Mariska (PDI Perjuangan), Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (Nasional Demokrat), Sukiman (PAN), A. Bakri (PAN), Syarifuddin Sudding (Hanura), dan Junimart Girsang (PDI Perjuangan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana