Aksi menuntut pidanakan Setya Novanto
Mabes Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan tindak pidana lain dalam permufakatan jahat Setya Novanto. Terutama yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid. Dalam koordinasi itu Polri bertukar informasi dengan Kejagung untuk menjerat bekas Ketua DPR tersebut.
"Tentu kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana khusus dan pidana umum dalam kasus ini," kata Badrodin di Mabes Pori, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Dugaan pemufakatan jahat Novanto bersama Riza Chalid dalam meminta saham Freeport itu kini dalam penyelidikan Kejagung. Dari fakta dan bukti yang diperoleh Kejagung lebih mempermudah Polri untuk mengusut pidana lain.
"Bagaimana pun juga kami menangani kasus ini muaranya Kejaksaan, oleh karena itu kami akan tangani. Kalau satu persepsi ada kemungkinan kami masukan satu pasal, persepsinya sama, itu akan lebih mudah. Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan sehingga fakta-fakta itu bisa kami share, informasi bisa berbagi," ujarnya.
Namun sampai saat ini pihaknya belum menemukan pidana umumnya. Polri telah melakukan sejumlah analisis dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Novanto tersebut.
"Ada beberapa analisis yang sudah kami lakukan, tetapi memang perlu kajian lebih lanjut karena pasal 310 dan 311 (KUHP tentang pencemaran nama baik) juga belum sempurna deliknya, karena tujuannya (mencatut nama Presiden) bukan untuk umum," kata mantan Kapolda Jawa Timur ini.
Suara.com - Oleh sebab itu, lanjut Badrodin, pihaknya perlu mendalami kasus ini secara matang sebelum naik penyidikan. Sebab ia mengkhawatirkan jika konstruksi hukum kasus ini belum sempurna akan menimbulkan serangan balik ke Polri.
"Kemungkinan-kemungkinan lain itu masih kami dalami, karena nanti kalau kami lakukan penyidikan ternyata tidak memenuhi unsur tentu akan ada fitnah terhadap Polri, terhadap penyidik (akan muncul opini politis) ada apa ini," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Terkuak, Alasan Polri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Wilayah Bencana Sumatra
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026