Suara.com - Polri belum bisa menjemput paksa pengusaha minyak Riza Chalid untuk membantu Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat bersama bekas Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Soalnya, status hukum Riza dalam perkara tersebut belum jelas.
"Statusnya (Riza Chalid) apa dulu, masa belum jelas statusnya dijemput (paksa)," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Lagi pula, kata Badrodin, Polri tidak bisa begitu saja menjemput Riza yang tengah berada di luar negeri tanpa bantuan kepolisian setempat.
"Kalau sudah di luar negeri, kami tidak punya kewenangan. Kami juga mesti minta bantuan aparat kepolisian setempat melalui interpol," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan akan meminta bantuan semua pihak, termasuk Polri, untuk memanggil Riza Chalid kalau yang dia tidak kooperatif.
"Kami minta bantuan semua pihak untuk memanggilnya. Kita semua berharap Riza Chalid memenuhi panggilan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Prasetyo berharap pengusaha minyak tersebut kooperatif sehingga tidak perlu dipanggil paksa.
"Kalau dia merasa nggak ada apa-apa, kenapa harus tidak datang? Kita harapkan dia memenuhi kewajibannya untuk memenuhi panggilan kita," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung sudah memanggil Riza, tapi yang bersangkutan tidak mau datang. Sementara Maroef sudah beberapa kali memberikan keterangan perihal pertemuan dengan Novanto dan Riza. Maroef juga telah menyerahkan barang bukti rekaman percakapan kepada kejaksaan.
Gara-gara kasus tersebut, Novanto akhirnya mundur dari jabatan Ketua DPR, Rabu (16/12/2015).
Tag
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat