Suara.com - Tiba-tiba, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membatalkan larangan sepeda motor dan mobil pribadi yang berbasis online untuk mencari penumpang. Setidaknya sampai angkutan publik belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Tapi sekali lagi, karena ini bukan menjadi satu kemewahan ya, tapi suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, yasudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara silakan saja (ojek online)," kata Jonan dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Namun, Jonan berharap agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan segera direvisi.
Apabila tidak direvisi, kata dia, pemerintah menyalahi UU dengan membolehkan kendaraan pribadi untuk angkutan umum.
Jonan menyadari angkutan umum yang ada sekarang belum mampu memenuhi harapan masyarakat.
Larangan ojek online dan taksi online sempat heboh pagi tadi. Larangen tersebut terungkap lewat Surat Pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 yang ditandatanganinya Jonan tertanggal 9 November 2015. Dalam surat tersebut Jonan menilai kendaraan pribadi yang dipakai untuk angkutan orang dan barang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ke depan, Kemenhub beserta pemilik jasa ojek kendaraan berbasis aplikasi online diharapkan dapat bertemu dan membahas payung hukumnya.
"Mungkin perlu dikonsultasikan dengan Polri baiknya bagaimana," katanya.
"UU tentang Lalu Lintas angkutan jalan kenapa nggak akomodir sepeda motor sebagai transportasi publik karena pertimbangannya karena ini transportasi maka dari sisi keselamatan transportasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka