Suara.com - Tiba-tiba, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membatalkan larangan sepeda motor dan mobil pribadi yang berbasis online untuk mencari penumpang. Setidaknya sampai angkutan publik belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Tapi sekali lagi, karena ini bukan menjadi satu kemewahan ya, tapi suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, yasudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara silakan saja (ojek online)," kata Jonan dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Namun, Jonan berharap agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan segera direvisi.
Apabila tidak direvisi, kata dia, pemerintah menyalahi UU dengan membolehkan kendaraan pribadi untuk angkutan umum.
Jonan menyadari angkutan umum yang ada sekarang belum mampu memenuhi harapan masyarakat.
Larangan ojek online dan taksi online sempat heboh pagi tadi. Larangen tersebut terungkap lewat Surat Pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 yang ditandatanganinya Jonan tertanggal 9 November 2015. Dalam surat tersebut Jonan menilai kendaraan pribadi yang dipakai untuk angkutan orang dan barang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ke depan, Kemenhub beserta pemilik jasa ojek kendaraan berbasis aplikasi online diharapkan dapat bertemu dan membahas payung hukumnya.
"Mungkin perlu dikonsultasikan dengan Polri baiknya bagaimana," katanya.
"UU tentang Lalu Lintas angkutan jalan kenapa nggak akomodir sepeda motor sebagai transportasi publik karena pertimbangannya karena ini transportasi maka dari sisi keselamatan transportasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2