Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
"Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Quay Container Crane PT Pelindo II Persero tahun 2010, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan RJL (Richard Joost Lino) Dirut PT Pelindo II Persero sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
KPK menyatakan RJ. Lino menjadi tersangka dengan mengacu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka RJL melakukan perbuatan menyalahgunakan hukum dan kewenangan dan/atau kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," tambah Yuyuk.
Ancaman pidana terhadap orang yang terbukti melakukan adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"RJL diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari Tiongkok sebagai penyedia barang," tambah Yuyuk.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2015.
"Kasus Pelindo ini berangkat dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pendalaman di tingkat penyelidikan, lalu dilakukan gelar perkara yang tidak sekali sampai akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dinaikkan ke penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers yang sama. (Antara)
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu