Suara.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendorong dan mengembangkan penggunaan aplikasi serta tenaga informasi pada operator angkutan umum untuk meningkatkan pelayananan masyarakat. Namun, harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Kami mendukung aplikasi online selama kendaraannya sesuai dengan perundang-undangan," kata Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono di Wisma PMI, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Namun, yang menjadi sorotannya adalah transportasi online yang menggunakan kendaraan roda dua. Apalagi, kata Andrianto, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, kendaraan roda dua tidak disebut sebagai angkutan jalan raya.
"Kalau kendaraan roda empat jelas aturannya, kalau kendaraan roda dua kan tidak nggak termasuk pada kendaraan umum," katanya.
Dia menerangkan, saat ini angkutan umum berjenis kendaraan roda dua memang cukup diminati, khususnya di Jakarta. Sebab, menurutnya, angkutan jenis ini dianggap lebih efesien karena bisa 'nyelip' di tengah kemacetan Jakarta.
Namun, yang perlu digarisbawahi, sambungnya, alasan kendaraan roda dua tidak dijadikan alat Transportasi dan dimasukan ke dalam UU tadi adalah menyoal keamanan dan keselamatan penumpang.
"Sikap Organda jelas, kalau tidak ada UU-nya, ya kita nggak sepakat (dengan ojek online). Tapi kita sadar itu kendaraan informal, dan ini menyangkut faktor keselamatan. Tapi di sisi lain, ini adalah membuka peluang. Hemat kami, itu bisa saja melegalkan kalau untuk antar barang," ujarnya.
"Tidak ada di negara manapun, kendaraan roda dua menjadi kendaraan umum. Bahkan, di Cina, pabrik motor ditutup. Roda dua di Tiongkok tidak diperkenankan, apalagi jadi angkutan umum," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana