Suara.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendorong dan mengembangkan penggunaan aplikasi serta tenaga informasi pada operator angkutan umum untuk meningkatkan pelayananan masyarakat. Namun, harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Kami mendukung aplikasi online selama kendaraannya sesuai dengan perundang-undangan," kata Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono di Wisma PMI, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Namun, yang menjadi sorotannya adalah transportasi online yang menggunakan kendaraan roda dua. Apalagi, kata Andrianto, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, kendaraan roda dua tidak disebut sebagai angkutan jalan raya.
"Kalau kendaraan roda empat jelas aturannya, kalau kendaraan roda dua kan tidak nggak termasuk pada kendaraan umum," katanya.
Dia menerangkan, saat ini angkutan umum berjenis kendaraan roda dua memang cukup diminati, khususnya di Jakarta. Sebab, menurutnya, angkutan jenis ini dianggap lebih efesien karena bisa 'nyelip' di tengah kemacetan Jakarta.
Namun, yang perlu digarisbawahi, sambungnya, alasan kendaraan roda dua tidak dijadikan alat Transportasi dan dimasukan ke dalam UU tadi adalah menyoal keamanan dan keselamatan penumpang.
"Sikap Organda jelas, kalau tidak ada UU-nya, ya kita nggak sepakat (dengan ojek online). Tapi kita sadar itu kendaraan informal, dan ini menyangkut faktor keselamatan. Tapi di sisi lain, ini adalah membuka peluang. Hemat kami, itu bisa saja melegalkan kalau untuk antar barang," ujarnya.
"Tidak ada di negara manapun, kendaraan roda dua menjadi kendaraan umum. Bahkan, di Cina, pabrik motor ditutup. Roda dua di Tiongkok tidak diperkenankan, apalagi jadi angkutan umum," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana