Suara.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendorong dan mengembangkan penggunaan aplikasi serta tenaga informasi pada operator angkutan umum untuk meningkatkan pelayananan masyarakat. Namun, harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Kami mendukung aplikasi online selama kendaraannya sesuai dengan perundang-undangan," kata Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono di Wisma PMI, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Namun, yang menjadi sorotannya adalah transportasi online yang menggunakan kendaraan roda dua. Apalagi, kata Andrianto, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, kendaraan roda dua tidak disebut sebagai angkutan jalan raya.
"Kalau kendaraan roda empat jelas aturannya, kalau kendaraan roda dua kan tidak nggak termasuk pada kendaraan umum," katanya.
Dia menerangkan, saat ini angkutan umum berjenis kendaraan roda dua memang cukup diminati, khususnya di Jakarta. Sebab, menurutnya, angkutan jenis ini dianggap lebih efesien karena bisa 'nyelip' di tengah kemacetan Jakarta.
Namun, yang perlu digarisbawahi, sambungnya, alasan kendaraan roda dua tidak dijadikan alat Transportasi dan dimasukan ke dalam UU tadi adalah menyoal keamanan dan keselamatan penumpang.
"Sikap Organda jelas, kalau tidak ada UU-nya, ya kita nggak sepakat (dengan ojek online). Tapi kita sadar itu kendaraan informal, dan ini menyangkut faktor keselamatan. Tapi di sisi lain, ini adalah membuka peluang. Hemat kami, itu bisa saja melegalkan kalau untuk antar barang," ujarnya.
"Tidak ada di negara manapun, kendaraan roda dua menjadi kendaraan umum. Bahkan, di Cina, pabrik motor ditutup. Roda dua di Tiongkok tidak diperkenankan, apalagi jadi angkutan umum," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan