Suara.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendorong dan mengembangkan penggunaan aplikasi serta tenaga informasi pada operator angkutan umum untuk meningkatkan pelayananan masyarakat. Namun, harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Kami mendukung aplikasi online selama kendaraannya sesuai dengan perundang-undangan," kata Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono di Wisma PMI, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Namun, yang menjadi sorotannya adalah transportasi online yang menggunakan kendaraan roda dua. Apalagi, kata Andrianto, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, kendaraan roda dua tidak disebut sebagai angkutan jalan raya.
"Kalau kendaraan roda empat jelas aturannya, kalau kendaraan roda dua kan tidak nggak termasuk pada kendaraan umum," katanya.
Dia menerangkan, saat ini angkutan umum berjenis kendaraan roda dua memang cukup diminati, khususnya di Jakarta. Sebab, menurutnya, angkutan jenis ini dianggap lebih efesien karena bisa 'nyelip' di tengah kemacetan Jakarta.
Namun, yang perlu digarisbawahi, sambungnya, alasan kendaraan roda dua tidak dijadikan alat Transportasi dan dimasukan ke dalam UU tadi adalah menyoal keamanan dan keselamatan penumpang.
"Sikap Organda jelas, kalau tidak ada UU-nya, ya kita nggak sepakat (dengan ojek online). Tapi kita sadar itu kendaraan informal, dan ini menyangkut faktor keselamatan. Tapi di sisi lain, ini adalah membuka peluang. Hemat kami, itu bisa saja melegalkan kalau untuk antar barang," ujarnya.
"Tidak ada di negara manapun, kendaraan roda dua menjadi kendaraan umum. Bahkan, di Cina, pabrik motor ditutup. Roda dua di Tiongkok tidak diperkenankan, apalagi jadi angkutan umum," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO