Peneliti dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (22/12/2015) yang menutup sidang pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto belum tuntas. Kata Ray, seharusnya MKD memberikan sanksi kepada Novanto, karena berdasarkan pendapat hakim MKD, Novanto terbukti melakukan pelanggaran sedang dan berat.
"MKD mengambangkan kasus ini, mengakibatkan pelaku seperti tidak bersalah. Masalahnya pandangan mereka sebetulnya cukup bulat kepada Novanto yang terbukti melakukan pelanggaran dengan derajat pelanggaran yang berbeda-beda,"ujar Ray dalam diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Meski demikian, Ray menuturkan, dalam putusan sidang pelanggaran etik, MKD tidak memutuskan pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto.
"Sayangnya pandangan para hakim tidak diingkrahkan dan dinyatakan dalam putusan," katanya.
Ia pun meyanyangkan persidangan ditutup dengan alasan Setya Novanto menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Menurutnya, tidak ada aturan dalam tata beracara MKD, anggota DPR yang masih dalam proses mundur, lalu persidangan di berhentikan.
"Padahal tidak ada aturan kalau seorang yang sedang proses kemudian mundur dalam posisi jabatan DPR, kemudian persidangan dihentikan," tutur Ray.
Ray menambahkan, jika dalam persidangan, Setya Novanto mengundurkan diri menjadi anggota DPR, barulah MKD bisa memberhentikan perkara pada sidang pelanggaran etik. MKD juga tidak memiliki alasan yang kuat dalam memutuskan perkara pelanggaran etik yang dilakukan. oleh Setya Novanto.
"Memang persidangan dihentikan kalau mundur dari anggota DPR bukan mundur jadi jabatannya. Setya Novanto hanya mundur dari Ketua bukan anggota. Menurut saya itu tidak cukup jika persidangan dihentikan dengan alasan itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi