Peneliti dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (22/12/2015) yang menutup sidang pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto belum tuntas. Kata Ray, seharusnya MKD memberikan sanksi kepada Novanto, karena berdasarkan pendapat hakim MKD, Novanto terbukti melakukan pelanggaran sedang dan berat.
"MKD mengambangkan kasus ini, mengakibatkan pelaku seperti tidak bersalah. Masalahnya pandangan mereka sebetulnya cukup bulat kepada Novanto yang terbukti melakukan pelanggaran dengan derajat pelanggaran yang berbeda-beda,"ujar Ray dalam diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Meski demikian, Ray menuturkan, dalam putusan sidang pelanggaran etik, MKD tidak memutuskan pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto.
"Sayangnya pandangan para hakim tidak diingkrahkan dan dinyatakan dalam putusan," katanya.
Ia pun meyanyangkan persidangan ditutup dengan alasan Setya Novanto menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Menurutnya, tidak ada aturan dalam tata beracara MKD, anggota DPR yang masih dalam proses mundur, lalu persidangan di berhentikan.
"Padahal tidak ada aturan kalau seorang yang sedang proses kemudian mundur dalam posisi jabatan DPR, kemudian persidangan dihentikan," tutur Ray.
Ray menambahkan, jika dalam persidangan, Setya Novanto mengundurkan diri menjadi anggota DPR, barulah MKD bisa memberhentikan perkara pada sidang pelanggaran etik. MKD juga tidak memiliki alasan yang kuat dalam memutuskan perkara pelanggaran etik yang dilakukan. oleh Setya Novanto.
"Memang persidangan dihentikan kalau mundur dari anggota DPR bukan mundur jadi jabatannya. Setya Novanto hanya mundur dari Ketua bukan anggota. Menurut saya itu tidak cukup jika persidangan dihentikan dengan alasan itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh