Peneliti dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (22/12/2015) yang menutup sidang pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto belum tuntas. Kata Ray, seharusnya MKD memberikan sanksi kepada Novanto, karena berdasarkan pendapat hakim MKD, Novanto terbukti melakukan pelanggaran sedang dan berat.
"MKD mengambangkan kasus ini, mengakibatkan pelaku seperti tidak bersalah. Masalahnya pandangan mereka sebetulnya cukup bulat kepada Novanto yang terbukti melakukan pelanggaran dengan derajat pelanggaran yang berbeda-beda,"ujar Ray dalam diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Meski demikian, Ray menuturkan, dalam putusan sidang pelanggaran etik, MKD tidak memutuskan pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto.
"Sayangnya pandangan para hakim tidak diingkrahkan dan dinyatakan dalam putusan," katanya.
Ia pun meyanyangkan persidangan ditutup dengan alasan Setya Novanto menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Menurutnya, tidak ada aturan dalam tata beracara MKD, anggota DPR yang masih dalam proses mundur, lalu persidangan di berhentikan.
"Padahal tidak ada aturan kalau seorang yang sedang proses kemudian mundur dalam posisi jabatan DPR, kemudian persidangan dihentikan," tutur Ray.
Ray menambahkan, jika dalam persidangan, Setya Novanto mengundurkan diri menjadi anggota DPR, barulah MKD bisa memberhentikan perkara pada sidang pelanggaran etik. MKD juga tidak memiliki alasan yang kuat dalam memutuskan perkara pelanggaran etik yang dilakukan. oleh Setya Novanto.
"Memang persidangan dihentikan kalau mundur dari anggota DPR bukan mundur jadi jabatannya. Setya Novanto hanya mundur dari Ketua bukan anggota. Menurut saya itu tidak cukup jika persidangan dihentikan dengan alasan itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta