Peneliti dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (22/12/2015) yang menutup sidang pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto belum tuntas. Kata Ray, seharusnya MKD memberikan sanksi kepada Novanto, karena berdasarkan pendapat hakim MKD, Novanto terbukti melakukan pelanggaran sedang dan berat.
"MKD mengambangkan kasus ini, mengakibatkan pelaku seperti tidak bersalah. Masalahnya pandangan mereka sebetulnya cukup bulat kepada Novanto yang terbukti melakukan pelanggaran dengan derajat pelanggaran yang berbeda-beda,"ujar Ray dalam diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Meski demikian, Ray menuturkan, dalam putusan sidang pelanggaran etik, MKD tidak memutuskan pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto.
"Sayangnya pandangan para hakim tidak diingkrahkan dan dinyatakan dalam putusan," katanya.
Ia pun meyanyangkan persidangan ditutup dengan alasan Setya Novanto menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Menurutnya, tidak ada aturan dalam tata beracara MKD, anggota DPR yang masih dalam proses mundur, lalu persidangan di berhentikan.
"Padahal tidak ada aturan kalau seorang yang sedang proses kemudian mundur dalam posisi jabatan DPR, kemudian persidangan dihentikan," tutur Ray.
Ray menambahkan, jika dalam persidangan, Setya Novanto mengundurkan diri menjadi anggota DPR, barulah MKD bisa memberhentikan perkara pada sidang pelanggaran etik. MKD juga tidak memiliki alasan yang kuat dalam memutuskan perkara pelanggaran etik yang dilakukan. oleh Setya Novanto.
"Memang persidangan dihentikan kalau mundur dari anggota DPR bukan mundur jadi jabatannya. Setya Novanto hanya mundur dari Ketua bukan anggota. Menurut saya itu tidak cukup jika persidangan dihentikan dengan alasan itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
MKD Desak Setjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Tubuhku Otoritasku! Catatan Kritis Transpuan di 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia
-
Sindir LSM Tukang Kritik, Mahfud MD Justru Bela Kebijakan Prabowo Menggemukkan TNI
-
Peras Kepala Sekolah Modus Ancam Dilaporkan, Ketua LSM di Mandailing Natal Ditangkap
-
Duit Seret, Ray Rangkuti Beberkan Fakta NGO Demokrasi Bertahan Hidup: Bukan Lagi Antek Asing!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban