- ICEL bersama beberapa lembaga lain audiens dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri menuntut perlindungan aktivis lingkungan.
- Mereka menyampaikan data kekerasan dan kriminalisasi oleh oknum kepolisian yang dialami pejuang lingkungan selama ini.
- ICEL dan WALHI mendesak Kapolri segera terbitkan Peraturan Kapolri mengenai perlindungan atau Anti-SLAPP bagi pejuang HAM.
Suara.com - Indonesia Center for Environment (ICEL) menyuarakan tentang perlindungan bagi para pejuang lingkungan. Perlindungan menjadi penting, sebab selama ini mereka kerap mendapatkan kekerasan dan kriminalisasi.
Aspirasi tersebut disuarakan ICEL bersama sejumlah lembaga lain saat audensi dengan Komisi Perceparan Reformasi Polri.
ICEL, bersama Greenpeace, WALHI, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memberikan sejumlah catatan mengenai tindakan kepolisian yang berkaitan dengan isu lingkungan.
Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring, mengatakan diskusi berfokus membahas hal-hal berkaitan dengan perlindungan lingkungan serta para pejuang lingkungan. Dalam perjalannya, diskusi berkembang membahas sejumlah tindakan aparat kepolisian.
"Secara spesifik lagi perlindungan bagi para pejuang lingkungan yang selama ini kita tahu banyak mendapatkan kekerasan, kriminalisasi, dan tindakam-tindakan yang melanggar HAM dari aparat, khususnya kepolisian," kata Raynaldo usai audensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Raynaldo mengatakan ICEL bersama lembaga lain memyampaikan kepada Komisi Percapatan Reformasi Polri beberapa data, mulai dari data kekerasan, data kriminalisaai, dan ancaman yang semuanya dilakukan oleh Polri.
"Dan juga kami memberikan beberapa pandangan-pandangan bagaimana mereformasi Polri baik dari konteks regulasi, dari tata kelola, juga dari badan-badan yang menaunginya, seperti Kompolnas dan seterusnya," tutur Raynaldo.
Secara spesifik, ICEL dan WALHI meminta kepada Polri untuk segera membentuk Peraturan Kapolri tentang perlindungan bagi pejuang lingkungan.
"Atau Anti-SLAPP," ujarnya.
Baca Juga: Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
Ia berharap pembentukan aturan tersebut dapat menekan sebanyak-banyaknya segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi aparat terhadap para pejuang lingkungan.
"Dan harapannya juga nggak cuma pada pejuang lingkungan, tapi pada pembela HAM secara keseluruhan," kata Raynaldo.
Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kapolri segera membentuk Peraturan Kapolri mengenai Anti-SLAPP, mengingat institusi lain sudah lebih dulu menerbitkan aturan tersebut, semisal diamanatkan melalui Undang-Undang Lingkungan, kemudian melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi tunggu apa lagi? Harapan kami Polri bisa melakukan itu," kata Raynaldo.
Audit Peraturan Kapolri
Kendati demikian, Raynaldo mengatakan dalam diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri, belum secara spesifik membahas mengenai pasal-pasal mana saja di Undang-Undang Polri yang perlu dilakukam revisi, agar kekerasan dan kriminalisasi kepada aktivis tidak kembali terjadi.
Berita Terkait
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?