Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono menilai demokrasi di Indonesia akan hancur jika ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) pada proses penyelenggaraan pilkada tetap dibiarkan.
"Saya mendapat laporan, ada sejumlah calon kepala daerah incumbent yang memanfaatkan pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk melakukan mobilisasi PNS, mendukung kemenangan pasangan incumbent," kata Agung Laksono, di Jakarta, Selasa (22/10/2015) malam.
Menurut, Agung dirinya menerima laporan dari sejumlah daerah mengenai hasil pilkada serentak, pada 9 Desember lalu.
Dari laporan tersebut, kata Agung, di sejumlah daerah, ada calon kepala daerah incumbent yang memainkan perannya dengan memanfaatkan struktur birokrasi daerah, baik PNS maupun kepala desa, untuk mendukung pemenangan pasangan incumbent dalam pilkada.
Agung, mencontohkan, pada pilkada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, di mana calon kepala daerah incumbent memobilisasi PNS dan kepala desa.
"Laporan yang saya terima, dari 20 kecamatan di OKU Timur, diduga hampir semua PNS mendukung memenangkan pasangan calon kepala daerah incumbent." katanya.
Menurut Agung, dugaan pelanggaran pilkada di OKU Timur tersebut sudah dilaporkan ke Panwaslu kabupaten, Bawaslu Provinsi Sumsel, Bawaslu Pusat, dan Kemendagri.
Adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut, menurut Agung, seharusnya Panwaslu, Bawaslu, dan Kemendagri menindaklanjutinya dengan cepat.
"Padahal, dalam UU sudah mengamanahkan PNS harus netral, tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika hal ini terus dibiarkan maka demokrasi di Indonesia akan hancur," katanya.
Mantan Menko Kesra ini menegaskan, memenangkan pilkada dengan memanfaatkan PNS adalah tindakan tidak terpuji.
"Kalau terbukti memanfaatkan PNS dan melakukan kecurangan maka pasangan calon incumbent itu harus diberi saksi tegas, yakni didiskualifikasi dan di proses secara hukum," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis