Suara.com - Otto Cornelis Kaligis mengaku kecewa dengan aturan jadwal besuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini lantaran keluarga dan kerabatnya tidak diizinkan untuk merayakan misa Natal di rumah tahanan C1 KPK.
Kaligis mengaku sudah melayangkan permohonan besuk tersebut kepada KPK sejak, Kamis (24/12/2015) kemarin.
"Minta tanda tangan kunjungan keluarga cuma gak dikabulkan, itu kan hak kita hari libur tapi gak dikasih kemaren," kata Kaligis saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/12/2015).
Pengacara kondang itu juga merasa jadwal besuk keluarga di libur hari raya ini tidak adil. Namun demikian, Kaligis akhirnya rela tidak merayakan Natal tahun ini bersama keluarga.
Menurut pantuan di lapangan, Kaligis merayakan acara perayaan misa Natal di ruang konferensi pers gedung KPK dengan dipimpin Pendeta Freddy Tobing dari Yayasan Alika.
"Nggak jadi masalah karena saya merasa diri saya tidak bersamalah, masa saya dtuntut 10 tahun padahal Rio (Rio Capela) 2 tahun, kan katanya bersama-sama. Ini sangat tidak adil," kata Kaligis.
Meski demikian, Kaligis tetap menyempatkan memberikan ucapan selamat Natal kepada wartawan yang merayakan.
"Selamat Natal untuk para wartawan kita semua dibesarkan oleh anda," kata dia.
Sebelumnya, Kaligis dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan OCK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Suap sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000 itu diberikan dengan tujuan memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu