Suara.com - LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu cenderung menunjukkan sikap anti HAM.
"Kebijakan dan rencana-rencana pemerintah justru menujukkan sikap anti hak asasi manusia, seperti ketidakjelasan rencana penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, sampai saat ini tidak jelas Presiden Joko Widodo arahannya seperti apa?siapa yang harus mengawal?" kata Koordinator KontraS Haris Azhar di kantornya, Jakarta, Sabtu (26/12/2015).
Menurutnya penunjukkan Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung belum bisa mengambil insiatif dalam upaya penuntasan kasus HAM masa lalu.
Haris menilai penunjukan keduanya hingga kini tidak memiliki rencana apapun untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM tersebut.
"Menkopolhukam Luhut B Panjaitan tidak mengambil insiatif upaya penyelesaian, Sementara Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terus bicara di media namun tidak menunjukkan adanya rancangan apapun," kata Haris.
Terlebih, dia juga mempertanyakan alasan Jokowi menunjuk Yasona Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM (MenkumHaM).
"Lain lagi dengan Menkumham Yasona Laoly yang tiba-tiba ditunjuk oleh Presiden paska pidato hari HAM di istana negara pada 11 Desember 2015," katanya,
Selain itu, KontraS juga menyoroti pernyataan-pernyataan liar yang kerap dilayangkan Komisaris Jenderal Budi Waseso saat menjadi Kabareskrim Polri ataupun saat menduduki jabatan barunya sebagai Kepala BNN. Menurutnya, sikap atau tindakan yang dilakukan Budi dalam penegakan hukum cenderung tidak masuk akal.
"Sosok Budi Waseso baik di Bareskrim maupun di BNN kerap menggelontorkan rencana-rencana penegakan hukum yang aneh," kata Haris.
Lebih jauh, KontraS juga menilai Surat Edaran Hate Speech atau Ujaran Kebencian yang diterbitkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dianggap lebih cenderung mengekang warga negara untuk bisa mengekspresikan kebebasan berbicara.
"Demikian pula dengan SE Hate Speech, meskipun awalnya untuk menangangi peristiwa-peristiwa intoleransi namun panduan hukum internal kepolisian tersebut berpotensi diberlakukan untuk mengekang kebebasan berbicara. Jauh api dari panggangnya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno