Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan bahwa pihaknya tetap akan memproses secara hukum pimpinan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi dan komplotannya meski telah menyerahkan diri.
Penyerahan diri Din Minimi bersama kelompoknya tak akan mempengaruhi penegakkan hukum terhadap mereka, karena telah melakukan pembunuhan anggota Polri dan TNI beberapa waktu lalu.
"Tentu dalam perspektif Polisi apapun yang dilakukan baik itu penyerahan diri, mereka tetap dilakukan proses hukum," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Sedangkan persoalan keringanan hukuman bagi mereka karena telah menyerahkan diri perlu dipertimbangkan terlebih dahulu. Yang pasti mereka tidak akan dilepaskan begitu saja tanpa ada proses hukum.
"Hanya mungkin ada keringanan hukuman yang kami pertimbangkan. Kalau proses hukum harus tetap berjalan, tidak ada toleransi," tegasnya.
Sementara itu mengenai Din Minimi beserta kelompoknya yang dikembalikan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso setelah dijemput di hutan Senin (28/12) kemarin, hal itu diluar koordinasi Polri. Disinggung mengenai kabar Kepala BIN Sutiyoso akan memberikan Amnesti, membebaskan Din Minimi, Kapolri menyatakan hal itu tidak mungkin.
"Apa haknya Kepala BIN memberikan Amnesty? Apa dasar hukumnya? Tidak bisa, yang punya kewenangan Amnesti itu Presiden," tandasnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini kelompok separatis Aceh itu masih berstatus burunan Polri, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau dia belum diserahkan ke Polisi, dia masih pelaku yang belum tertangkap, masih DPO," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BIN Sutiyoso menjemput pimpinan kelompok bersenjata Aceh Nurdin bin Ismail alias Din Minimi di hutan pedalaman Aceh Timur, Senin (28/12/2015). Sutiyoso menjemput Din Minimi bersama dengan anggotanya dan membawanya ke rumah orang tuanya di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Selain itu, kelompok Din Minimi juga ikut menyerahkan sebanyak 15 pucuk senjata api, berserta amunisinya kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Proses penjemputan Din Minimi bersama kelompoknya itu berlangsung dengan sangat mulus dan sangat kekeluargaan.
Lebih lanjut, Sutiyoso mengatakan, Din Minimi menyampaikan beberapa tuntutan kepadanya untuk dapat dilaksanakan, di antaranya pemberian amnesti kepada anggotanya sebanyak 120 orang dan 30 orang yang sudah ditahan oleh pihak polisi.
Din Minimi juga meminta pemerintah menyantuni yatim piatu korban konflik, janda korban konflik, serta meminta kepada KPK untuk turun ke daerah-daerah tingkat II di Aceh, dan juga meminta supaya dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh diturunkan tim pengawas yang independen.
"Kita rasa tuntutannya itu sangat jelas dan ini merupakan sebuah sikap kritis yang ditunjukkan oleh Din minimi. Jadi kelompok ini bukan ingin memisahkan dari Negara Kesatuan RI serta bukan pula kelompok perampok," kata Sutiyoso.
Ia mengakui, sebelum melakukan pertemuan dengan Din Minimi, dirinya sudah menjalin komunikasi lebih kurang dua bulan lalu. Saat penjemputan Din Minimi bersama kelompoknya tersebut, Sutiyoso mengaku semalaman berbicara dengan Nurdin bin Ismail alias Din Minimi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah