Suara.com - Pemerintah diharapkan bisa mengeluarkan akta kelahiran anak dari perkawinan siri. Sebab itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung sepanjang dapat dibuktikan," kata dosen hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Syafruddin Kalo di Medan, Sabtu (2/1/2016).
Anak pernikahan siri bisa menuntut hak perdata dari ayahnya. "Jadi, pemerintah dapat menerbitkan akta kelahiran dan mencatat nama ayah dari anak hasil pernikahan siri tersebut," ujar Syafruddin.
Setelah keluarya putusan MA itu tidak ada alasan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri sulit mendapatkan akta kelahiran sebagai syarat kewarganegaraan di Republik Indonesia.
"Hal ini merupakan impliakasi atas putusan MK yang menyatakan ayah mempunyai tanggung jawab perdata terhadap anaknya meskipun anak tersebut di luar nikah," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Syafruddin juga menyarankan agar membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan peraturan bahwa anak hasil perkawinan siri itu bisa mendapat akta kelahiran. Oleh karena itu, saat ini anak-anak yang hasil perkawinan siri tidak perlu merasa cemas tidak mendapatkan akta kelahiran.
"Pemerintah diharapkan dapat merealisasikan putusan MK tentang pemberian akta kelahiran kepada anak hasil perkawinan siri itu," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, perkawinan siri dinilai berdampak dan merugikan hak perdata anak yang dilahirkan dari proses perkawinan tersebut, kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
"Perkawinan siri itu dapat berdampak terhadap pelanggaran pada anak, khususnya hak perdata anak," kata Arist di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri sulit mendapatkan akta kelahiran sebagai syarat kewarganegaraan di Republik Indonesia karena perkawinan orang tuanya tidak terdaftar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji