Suara.com - Pemerintah diharapkan bisa mengeluarkan akta kelahiran anak dari perkawinan siri. Sebab itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung sepanjang dapat dibuktikan," kata dosen hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Syafruddin Kalo di Medan, Sabtu (2/1/2016).
Anak pernikahan siri bisa menuntut hak perdata dari ayahnya. "Jadi, pemerintah dapat menerbitkan akta kelahiran dan mencatat nama ayah dari anak hasil pernikahan siri tersebut," ujar Syafruddin.
Setelah keluarya putusan MA itu tidak ada alasan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri sulit mendapatkan akta kelahiran sebagai syarat kewarganegaraan di Republik Indonesia.
"Hal ini merupakan impliakasi atas putusan MK yang menyatakan ayah mempunyai tanggung jawab perdata terhadap anaknya meskipun anak tersebut di luar nikah," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Syafruddin juga menyarankan agar membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan peraturan bahwa anak hasil perkawinan siri itu bisa mendapat akta kelahiran. Oleh karena itu, saat ini anak-anak yang hasil perkawinan siri tidak perlu merasa cemas tidak mendapatkan akta kelahiran.
"Pemerintah diharapkan dapat merealisasikan putusan MK tentang pemberian akta kelahiran kepada anak hasil perkawinan siri itu," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, perkawinan siri dinilai berdampak dan merugikan hak perdata anak yang dilahirkan dari proses perkawinan tersebut, kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
"Perkawinan siri itu dapat berdampak terhadap pelanggaran pada anak, khususnya hak perdata anak," kata Arist di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri sulit mendapatkan akta kelahiran sebagai syarat kewarganegaraan di Republik Indonesia karena perkawinan orang tuanya tidak terdaftar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
Terkini
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?
-
Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya