Suara.com - Situs Pengadilan Negeri (PN) Palembang diretas seorag hacker tak dikenal. Sang peretas mengaku sebagai salah seorang korban asap kebakaran hutan di Sumatera Selatan. Akibat aksinya, seluruh tampilan beranda situs menjadi sebuah surat terbuka.
Pantauan Suara.com, hingga Minggu (3/12/2015) malam, situs yang beralamat di www.pn-palembang.go.id ini hanya menampilkan sebuah halaman berlatar putih bertuliskan site dalam perbaikan
"Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan, PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan dari PT Sinar Mas," tulis sang hacker.
"Tidak kah bapak bisa melihat kami? Korban asap ? Harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan tapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan? malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan. Pemerintah sendiri yang menggugat dan bapak/ibu hakim menolak?" imbuhnya.
Selain surat terbuka, tidak ada keterangan identias pelaku yang melakukan tindakan tersebut, hanya kode nama gunz_berry - Angel Dot Id saja yang disematkan di bagian tab. Selebihnya dia hanya mengaku sebagai korban asap.
Belum ada kepastian sejak kapan situs PN Palembang tersebut diretas.
Namun kasus PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan dari PT Sinar Mas memang kontroversial dan menyita perhatian publik. Dalam persidangan putusan PN Palembang, Rabu (30/1/2015) majelis hakim yang menyidangkan gugatan terhadap PT BMH menolak seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut majelis, seluruh gugatan dalam kasus kebakaran Hutan dan Lahan oleh PT Bumi Mekar Hijau, di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati.
Majelis menganggap, PT Bumi Mekar Hijau bersikap kooperatif karena telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Majelis juga menilai kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan PT Bumi Mekar Hijau, tetapi oleh pihak ketiga sehingga PT Bumi Mekar Hijau lepas dari jeratan hukum.
Atas putusan itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada KLHK sebesar Rp 10.200.000.
Sebelumnya, KLHK menggunggat PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,9 triliun atas terbakarnya lahan di areal perkebunan perusahaan pada 2014. KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang telah diberikan pemerintah untuk mengolah lahan sebesar 20.000 hektar.
Atas ditolaknya gugatan ini, kuasa hukum KLHK langsung mengajukan banding.
Berita Terkait
-
Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api
-
Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona
-
Bukan 23 Nama, John Herdman Bawa 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Kabar Duka: Legenda Timnas Indonesia M Basri Meninggal Dunia
-
Perang Makin Panas, Iran Siap Tempur Jika Tentara Amerika Lakukan Invasi Darat
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
7 Moisturizer Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun, Kulit Wajah Jadi Sehat dan Awet Muda
-
Review Film Ip Man: Kung Fu Legend, Keadilan Ditegakkan Lewat Wing Chun!
-
Kasus Eks Jampidsus Dinilai Momentum Menguji Komitmen Negara Berantas Korupsi
-
Penjualan Honda Terjun Bebas saat Gandeng GAC di China