Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly secepatnya mengeluarkan surat keputusan kepengurusan partainya. Menurut Djan, hal itu merujuk pada hasil putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Kita harapkan Yasonna itu, sebagai menteri hukum, mudah-mudahan beliau itu sebagai menteri hukum menghormati hukum yang jelas-jelas sudah ada keputusan MA, gampang, kan," kata Djan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Menurut Yasonna semestinya pemerintah menerbitkan SK kepengurusan partainya. Dia mencontohkan kasus pembatalan SK kepengurusan Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono atau hasil Munas Jakarta.
"PPP sama saja (kaya Golkar), iya dong. Jadi Bali (Golkar kubu Aburizal Bakrie) itu otomatis sah, dan itu harus diakui, itu kalau ngomong hukum," kata dia.
Lebih lanjut, Djan juga menilai lamanya Yasonna tidak segera mencabut SK Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya lantaran Menteri Yasonna masih berada di luar negeri.
"Mungkin dia lagi di Hongkong, jadi dia belum sempat. Kalau sudah pulang dari Hongkong mungkin ada tindakan," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung tentang dualisme PPP.
Dalam Amar putusan kasasi, Kemenkumham diperintahkan mencabut surat keputusan tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya pimpinan Rommahurmuziy.
"Kita akan meminta klarifikasi atas sikap Menkumham yang sampai saat ini belum mencabut SK Muktamar Surabaya atas putusan MA," kata Dimyati di kantor Kemenkumham, Jakarta.
Dia menegaskan Menkumham harus mematuhi amar putusan Mahkamah Agung untuk segera mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy. Sebab, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini kan sudah selesai atas putusan MA, maka harus patuh. Ini kan negara hukum. Nggak ada lagi alasan Menkumham untuk mengabaikan," kata dia.
Dimyati menerangkan Menkumham punya deadline untuk mencabut SK tersebut. Dimyati mengatakan sesuai dengan UU pemerintah, deadline-nya selama 21 setelah putusan kasasi keluar. Sedangkan dalam UU Parpol batas waktu pencabutan SK selama tujuh hari. Sementara UU PTUN menyebut putusan itu harus dieksekusi paling lambat tiga bulan.
Dia menambahkan upaya ini untuk mengetahui itikad baik Menkumham untuk penanganan perkara tersebut atau malah tidak dicabutnya SK bisa dianggap bentuk intervensi pemerintah terhadap PPP.
"(Syarat-syarat) Ini semua sudah lengkap, daftar hadir (Muktamar Jakarta) sudah lengkap di notaris. Saya harap Menkumham segera membatalkan SK yang dinyatakan ilegal oleh MA ini," kata dia.
Tag
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah