Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ibu rumah tangga bernama Yusri Isnaeni (32) ke Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Yusri dengan kata-kata maling saat berniat melaporkan kasus Kartu Jakarta Pintar.
Kemarin, usai mendampingi Yusri saat dimintai keterangan penyidik, pengacara Feldy Taha mengatakan yakin penyidik segera memanggil Ahok.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan untuk pemanggilan terhadap Ahok masih menunggu perkembangan penanganan kasus.
"Harus dirunut dari awal kejadian sampai melontarkan kata-kata kurang mengenakan ke korban (Yusri) kita tunggu untuk soal pemanggilan Ahok," kata Krishna ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016).
Pengamat hukum Choirul Huda mengatakan dalam kasus ini ada dua konteks yang berbeda. Yang harus ditangani polisi dalam konteks laporan Yusri, katanya, adalah kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ahok karena melontarkan kata-kata maling.
"Ada dua konteks yang berbeda, yang pertama kasus pencemaran nama baik dan fitnah dan satu lagi penggelapan uang pemerintah. Di situ polisi harus teliti, untuk kasus ini tidak ada sangkut pautnya soal penggelapan KJP, tapi bagaimana lontaran kata-kata Ahok sehingga korban membuat laporan," kata Huda.
Huda mengatakan semua orang sama di mata hukum. Gubernur Ahok tanpa terkecuali karena dia merupakan bagian warga negara.
"Dimata hukum semua orang sama, jadi Ahok dalam konteks kasus ini sebagai WNI yang harus taat hukum," kata Huda.
Kemarin, Yusri bercerita awal mula kasusnya. Waktu itu, Kamis (10/12/2015), dia datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk bertanya mengenai KJP yang sulit digunakan.
"Bukan saya ingin melaporkan. Namun, hanya ingin bertanya mengapa KJP dipersulit digunakan. Kemudian saya belum selesai menanyakan, saya sudah dituduh maling oleh Ahok," kata Yusri.
BACA JUGA:
Masa Hukuman Dipotong, Angelina Sondakh Sedih
Yusri menambahkan ketika itu, Ahok sampai tiga kali melontarkan kata-kata kasar.
"Dengan kata-kata maling tiga kali. Kemudian Ahok menyuruh ajudannya untuk mencatat nama saya, dan bilang dipenjarakan saja," kata Yusri.
Yusri mengatakan ketika hendak menjelaskan duduk permasalahannya, Ahok malah pergi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP