Suara.com - Orangtua pemegang bantuan sekolah Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/12/2015) kemarin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang warga bernama Yusri Isnaeni melaporkan Ahok terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia juga tak terima dikatakan maling oleh Ahok saat dia mengadukan persoalan ada toko di bilangan Jakarta Utara, yang menjual keperluan sekolah. Saat itu setiap transaksi yang ia lakukan dikenakan potongan 10 persen dari toko.
Menanggapi hal ini, Ahok mengaku hanya ingin uang KJP tak disalahgunakan. Itu sebabnya ia sempat memarahi Yusri ketika mengadukan laporan bantuan sekolah ditarik tunai.
"Saya kan mengamankan mau uang KJP. Saya ada Pergub mengatur KJP nggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan kan?" Ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Disisi lain, Ahok juga mengancam bisa menggugat balik Yusri dengan tuduhan menggunakan bantuan sekolah dari Pemerintah Provinsi DKI yang seharusnya untuk keperluan sekolah anaknya namun ATM KJP itu digunakan oleh orangtua.
"Dari sisi perbankan saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara. Karena dia gunakan atm milik anaknya. Yang ada harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja. Yasudah kamu gugat kami juga akan penjarain kamu," jelas Ahok.
"Sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tapi tidak terima dibilang mencuri. Yasudah kamu gugat saya gugat saja, kita proses aja," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5405/XII/2015/PMJ/
Suara.com Orangtua pemegang bantuan sekolah Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/12/2015) kemarin.
Seorang warga bernama Yusri Isnaeni melaporkan Ahok terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia juga tak terima dikatakan maling oleh Ahok saat dia mengadukan persoalan ada toko di bilangan Jakarta Utara, yang menjual keperluan sekolah. Saat itu setiap transaksi yang ia lakukan dikenakan potongan 10 persen dari toko.
Menanggapi hal ini, Ahok mengaku hanya ingin uang KJP tak disalahgunakan. Itu sebabnya ia sempat memarahi Yusri ketika mengadukan laporan bantuan sekolah ditarik tunai.
"Saya kan mengamankan mau uang KJP. Saya ada Pergub mengatur KJP nggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan kan?" Ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Disisi lain, Ahok juga mengancam bisa menggugat balik Yusri dengan tuduhan menggunakan bantuan sekolah dari Pemerintah Provinsi DKI yang seharusnya untuk keperluan sekolah anaknya namun ATM KJP itu digunakan oleh orangtua.
"Dari sisi perbankan saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara. Karena dia gunakan atm milik anaknya. Yang ada harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja. Yasudah kamu gugat kami juga akan penjarain kamu," jelas Ahok.
"Sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tapi tidak terima dibilang mencuri. Yasudah kamu gugat saya gugat saja, kita proses aja," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5405/XII/2015/PMJ/
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok Ungkap Borok Tata Kelola Pertamina 20132024, Pengamat Desak Kejaksaan Lakukan Ini
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Tak Semua Minyak Dalam Negeri Bisa Diolah, Ahok: Peningkatan Impor Bukan Penyimpangan
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
-
Ahok Heran 'Kesaktian' Riza Chalid di Korupsi Minyak Pertamina: Sekuat Apa Sih Beliau?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta