Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penyidik sudah mengkaji kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Setya Novanto ketika masih menjabat Ketua DPR. Apa hasilnya?
"Perkembangannya begini, kami sudah kaji dengan para ahli. Kasus ini tindak pidana umumnya belum sempurna," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (8/1/2016).
Badrodin menambahkan Novanto tidak bisa langsung dijerat dengan pasal pencemaran nama baik Jokowi dan Jusuf Kalla karena delik pidana pencemaran nama baik Presiden dan Wakil Presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi. Itu sebabnya, kasus semacam ini sekarang dibidik delik pidana umum.
"Nah, kami juga sudah kaji delik umum apakah kasus ini memenuhi persyaratan pidana, ternyata tidak. Karena itu (pencatutan nama Presiden) tidak diumumkan ke publik, yang membuat ini ke publik kan bukan SN, tetapi dari proses Majelis Kehormatan Dewan melalui rekaman," katanya.
Badorin mengatakan jika dijerat dengan kasus dugaan penipuan dari sisi PT. Freeport Indonesia, juga belum sempurna.
"Kalau itu dikenakan penipuan dari sisi Freeport misalnya, ini juga belum sempurna unsur pidananya. Sehingga saya katakan memang yang pas tindak pidana khusus yang diusut oleh Kejaksaan," katanya.
Kasus ini bermula dari Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya, Senin (16/11/2015).
Dalam pertemuan itu, Novanto didampingi pengusaha minyak Riza Chalid untuk bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS