Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan dugaan tindak pidana umum kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya Novanto ketika menjabat Ketua DPR untuk meminta saham PT. Freeport Indonesia belum sempurna sehingga perkaranya belum kuat untuk naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Itu sebabnya, Badrodin mengisyaratkan bahwa rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan DPR untuk menindaklanjuti kasus tidak dapat dilaksanakan.
"Sementara ini penelitiannya seperti itu," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat (8/1/2016).
Badrodin menambahkan Novanto juga tidak bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik Presiden dan Wakil Presiden. Sebab delik pidana pencemaran nama baik Kepala Negara telah dicabut Mahkamah Konstitusi sehingga sekarang dibidik delik pidana umum.
"Nah kami juga sudah kaji delik umum apakah kasus ini memenuhi persyaratan pidana, ternyata tidak. Karena itu (pencatutan nama presiden) tidak diumumkan ke publik, yang membuat ini ke publik kan bukan SN, tetapi dari proses Majelis Kehormatan Dewan melalui rekaman," katanya.
Sedangkan jika dijerat dengan kasus dugaan penipuan dari sisi Freeport, menurutnya juga belum sempurna.
"Kalau itu dikenakan penipuan dari sisi Freeport misalnya, ini juga belum sempurna unsur pidananya. Sehingga saya katakan memang yang pas tindak pidana khusus yang diusut oleh Kejaksaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir