Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan dugaan tindak pidana umum kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya Novanto ketika menjabat Ketua DPR untuk meminta saham PT. Freeport Indonesia belum sempurna sehingga perkaranya belum kuat untuk naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Itu sebabnya, Badrodin mengisyaratkan bahwa rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan DPR untuk menindaklanjuti kasus tidak dapat dilaksanakan.
"Sementara ini penelitiannya seperti itu," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat (8/1/2016).
Badrodin menambahkan Novanto juga tidak bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik Presiden dan Wakil Presiden. Sebab delik pidana pencemaran nama baik Kepala Negara telah dicabut Mahkamah Konstitusi sehingga sekarang dibidik delik pidana umum.
"Nah kami juga sudah kaji delik umum apakah kasus ini memenuhi persyaratan pidana, ternyata tidak. Karena itu (pencatutan nama presiden) tidak diumumkan ke publik, yang membuat ini ke publik kan bukan SN, tetapi dari proses Majelis Kehormatan Dewan melalui rekaman," katanya.
Sedangkan jika dijerat dengan kasus dugaan penipuan dari sisi Freeport, menurutnya juga belum sempurna.
"Kalau itu dikenakan penipuan dari sisi Freeport misalnya, ini juga belum sempurna unsur pidananya. Sehingga saya katakan memang yang pas tindak pidana khusus yang diusut oleh Kejaksaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah