Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan siap mengadvokasi penumpang pesawat udara yang merasa dirugikan oleh maskapai penerbangan, saat proses keberangkatan hingga kedatangan di bandar udara tujuan.
"Jika masyarakat merasa dirugikan oleh tindakan petugas atau kebijakan maskapai penerbangan sehingga perjalanan terganggu, kurang nyaman, bahkan barang bawaan di bagasi pesawat hilang, silakan menyampaikan pengaduan kepada kami," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel, Hibzon Firdaus, di Palembang, Senin (11/1/2016)
Dia menjelaskan, YLK Sumsel memiliki tim yang selalu siap melayani dan memberikan bantuan kepada konsumen untuk mendapatkan pelayanan terbaik sesuai dengan hak-haknya dari maskapai penyedia jasa angkutan udara.
Menurut dia, sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8/Tahun 1999 dengan jelas diatur hak-hak konsumen dan sanksi bagi perusahaan penyedia barang dan jasa yang bertindak merugikan konsumen, dengan ancaman pidana bahkan denda hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan ketentuan itu, masyarakat yang merasa dirugikan penyedia jasa angkutan udara/maskapai penerbangan diimbau jangan takut untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen, sehingga permasalahan klasik yang selalu terjadi bisa dihentikan, katanya pula.
Menurut dia, selama ini konsumen jasa penerbangan sering dirugikan terutama dalam proses pelayanan "chek in" dan pengambilan barang bagasi, karena pihak yang melayani bukan karyawan maskapai penerbangan tetapi karyawan perusahaan lain penyedia jasa "ground handling" di bandar udara.
Padahal menurutnya, pihak maskapai penerbangan harus meningkatkan pengawasan dalam pelayanan terutama saat check in dan pengambilan bagasi, sehingga dapat mencari mitra kerja di bandara yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
"Masyarakat pengguna jasa angkutan udara sangat jarang mengeluhkan pelayanan awak kabin pesawat yang buruk, karena mereka merupakan karyawan tetap yang kinerjanya dituntut memberikan pelayanan yang baik dan menjaga citra positif," ujarnya lagi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...
-
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan
-
Viral Momen Bahlil Colek Paha Rosan Saat Prabowo Ungkap Negara Rugi Rp300 T, Netizen: Ketahuan Deh!