Presiden Joko Widodo di acara rakernas PDI Perjuangan (Antara/Widodo S Jusuf)
Baca 10 detik
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mewacanakan pengajuan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menyusun dan membentuk Garis Besar Haluan Negara. GBHN nantinya akan diwujudkan dalam Program Nasional Pembangunan Semesta Berencana sehingga proses pembangunan berkelanjutan dalam setiap periode.
Wacana tersebut sekarang dalam pembahasan di rapat kerja nasional I PDI Perjuangan yang rencananya akan diputuskan dalam rapat pleno hari ini.
Wacana tersebut sekarang dalam pembahasan di rapat kerja nasional I PDI Perjuangan yang rencananya akan diputuskan dalam rapat pleno hari ini.
"Rakernas nanti akan memutuskan apakah PDIP perlu merekomendasikan posisi MPR untuk membentuk GBHN," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Menurut Basarah bila rakernas memutuskan negara perlu ada GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945, PDI Perjuangan akan mencari dukungan fraksi-fraksi di DPR dan DPD.
"Jika keputusan rakernas akhirnya merekomendasikan perubahan UUD 45 terbatas menyangkut MPR agar diberikan kewenangan GBHN, maka kami harapkan fraksi lain menyetujui perubahan UUD terbatas tersebut. Selanjutnya koordinasi dan sosialisasi dengan kelompok strategis," katanya.
Dia menegaskan amandemen UUD 1945 guna memberikan kewenangan MPR hanya untuk menyusun dan membentuk GBHN, bukan mandataris. Artinya MPR bukan untuk memilih Presiden. Pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat Indonesia.
"Jadi tidak berarti Presiden menjadi mandatariat MPR. Karena Presiden harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, karena itu asas kedaulatan rakyat. Upaya memberikan kewenangan nggak berarti membuat Presiden sebagai mandataris," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO