Presiden Joko Widodo di acara rakernas PDI Perjuangan (Antara/Widodo S Jusuf)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mewacanakan pengajuan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menyusun dan membentuk Garis Besar Haluan Negara. GBHN nantinya akan diwujudkan dalam Program Nasional Pembangunan Semesta Berencana sehingga proses pembangunan berkelanjutan dalam setiap periode.
Wacana tersebut sekarang dalam pembahasan di rapat kerja nasional I PDI Perjuangan yang rencananya akan diputuskan dalam rapat pleno hari ini.
Wacana tersebut sekarang dalam pembahasan di rapat kerja nasional I PDI Perjuangan yang rencananya akan diputuskan dalam rapat pleno hari ini.
"Rakernas nanti akan memutuskan apakah PDIP perlu merekomendasikan posisi MPR untuk membentuk GBHN," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Menurut Basarah bila rakernas memutuskan negara perlu ada GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945, PDI Perjuangan akan mencari dukungan fraksi-fraksi di DPR dan DPD.
"Jika keputusan rakernas akhirnya merekomendasikan perubahan UUD 45 terbatas menyangkut MPR agar diberikan kewenangan GBHN, maka kami harapkan fraksi lain menyetujui perubahan UUD terbatas tersebut. Selanjutnya koordinasi dan sosialisasi dengan kelompok strategis," katanya.
Dia menegaskan amandemen UUD 1945 guna memberikan kewenangan MPR hanya untuk menyusun dan membentuk GBHN, bukan mandataris. Artinya MPR bukan untuk memilih Presiden. Pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat Indonesia.
"Jadi tidak berarti Presiden menjadi mandatariat MPR. Karena Presiden harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, karena itu asas kedaulatan rakyat. Upaya memberikan kewenangan nggak berarti membuat Presiden sebagai mandataris," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani