Presiden Joko Widodo di acara rakernas PDI Perjuangan (Antara/Widodo S Jusuf)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mewacanakan pengajuan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menyusun dan membentuk Garis Besar Haluan Negara. GBHN nantinya akan diwujudkan dalam Program Nasional Pembangunan Semesta Berencana sehingga proses pembangunan berkelanjutan dalam setiap periode.
Wacana tersebut sekarang dalam pembahasan di rapat kerja nasional I PDI Perjuangan yang rencananya akan diputuskan dalam rapat pleno hari ini.
Wacana tersebut sekarang dalam pembahasan di rapat kerja nasional I PDI Perjuangan yang rencananya akan diputuskan dalam rapat pleno hari ini.
"Rakernas nanti akan memutuskan apakah PDIP perlu merekomendasikan posisi MPR untuk membentuk GBHN," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Menurut Basarah bila rakernas memutuskan negara perlu ada GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945, PDI Perjuangan akan mencari dukungan fraksi-fraksi di DPR dan DPD.
"Jika keputusan rakernas akhirnya merekomendasikan perubahan UUD 45 terbatas menyangkut MPR agar diberikan kewenangan GBHN, maka kami harapkan fraksi lain menyetujui perubahan UUD terbatas tersebut. Selanjutnya koordinasi dan sosialisasi dengan kelompok strategis," katanya.
Dia menegaskan amandemen UUD 1945 guna memberikan kewenangan MPR hanya untuk menyusun dan membentuk GBHN, bukan mandataris. Artinya MPR bukan untuk memilih Presiden. Pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat Indonesia.
"Jadi tidak berarti Presiden menjadi mandatariat MPR. Karena Presiden harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, karena itu asas kedaulatan rakyat. Upaya memberikan kewenangan nggak berarti membuat Presiden sebagai mandataris," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka