Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendatangi KPK, (12/10), guna menyampaikan hasil GOPAC. (Suara.com/Oke Atmaja)
Kolega Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di pimpinan DPR menyatakan siapapun tidak bisa asal menggantikan posisi Fahri Hamzah. Pergantian kursi pimpinan DPR harus dengan alasan yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau menurut aturannya, tidak bisa dilengserkan begitu saja kecuali ada alasan, itu menurut UU. Seperti berhenti, mengundurkan diri atau terlibat masalah hukum," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di DPR, Selasa (12/1/2016).
Senada, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto juga menerangkan mundurnya seseorang dari jabatannya di DPR merupakan kewenangan partai. Termasuk soal pergantian fraksi dan alat kelengkapan dewan.
"Semuanya ini prerogatif partai. Kalau partainya berkehendak, maka itu prerogatif partai. Apabila ada orang lain, siapa saja, yang mendorong-dorong, itu tidak bisa dilaksanakan," kata Agus.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didesak mundur oleh kader PKS. Alasannya, Fahri bergerak sudah tidak sesuai dengan arahan partai. Kasus ini pun ditangani Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Wacana evaluasi terhadap Fahri Hamzah dan sinyal pergantian dirinya dari jabatannya selaku Wakil Ketua DPR dihembuskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. Menurutnya, ada protes dari kader partai terhadap sikap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Selama ini Fahri dianggap terlalu berpihak kepada mantan Ketua DPR, Setya Novanto, saat kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait kontrak PT Freeport Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Iqbal PKS Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: Jangan Hitung-hitungan dengan Rakyat
-
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka