Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih mengkaji aplikasi yang menyediakan layanan streaming film berbayar termasuk di antaranya Netfilx, yang masuk secara resmi ke Indonesia awal Januari 2016 ini.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Ismail Cawidu melalui grup jejaring sosial, Rabu (13/1/2016), menyatakan hingga saat ini belum ada pemblokiran untuk aplikasi tersebut.
"Tidak hanya Netflix karena akun berbayar seperti itu dipastikan akan bermunculan, dan kita tidak mungkin resisten," ujarnya.
Ismail menambahkan, kemajuan teknologi menuntut sikap adaptif sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa kita. Namun dalam menghadapi kemajuan tersebut, menurutnya, harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, menurut Ismail Cawidu, Kementerian Kominfo sejak Selasa (12/1/2016) telah melakukan kajian dan pembahasan ditinjau dari beberapa aturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, dari hasil diskusi sementara terhadap masalah Netflix dan semacamnya terdapat tiga kajian. Pertama, Netflix dan semacamnya harus ada izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus jadi BUT atau badan usaha tetap atau kerja sama dengan operator.
Kedua, Netflix cukup mendapat izin menteri, dan ketiga, Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus sesuai dengan UU ITE.
"Ini baru kajian sementara atau belum final," katanya.
Sebelumnya bermunculannya aplikasi yang menyediakan film untuk ditonton secara berbayar menuai kontroversi, terutama terkait dengan sensor film.
Lembaga Sensor Film (LSF) menyampaikan sesuai dengan UU No 33/2009 tentang Perfilman bahwa tiap film yang dipertontokan pada khalayak harus mengantongi surat tanda sensor dari LSF. Sedangkan Netflix hingga saat ini tidak pernah mengajukan permohonan sensor film yang disediakannya. Untuk itu, Ketua LSF Ahmad Yani Basuki meminta agar Netflix diblokir. (Antara)
Berita Terkait
-
Berkolaborasi dengan Netflix, Adam Driver Main Serial Lagi Setelah 8 Tahun
-
7 Film dan Series Original Netflix Tayang November 2025, Ada Stranger Things 5!
-
Review Film She Walks in Darkness: Misi Gelap di Balik Pengkhianatan
-
The Witcher Season 4 Cetak Rating Rendah dari Kritikus, Mengecewakan?
-
Sinopsis Idli Kadai, Film India Terbaru Dhanush di Netflix
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik