Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan perlunya perbaikan dalam hal penanganan terorisme. Sutiyoso menuturkan, jika ada perbaikan terhadap Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme, pemerintah bisa lebih baik dalam hal pencegahan dan penanganan teroris.
"Dimana BIN diberikan kewenangan yang lebih yaitu penangkapan dan penanganan. Dalam penggunaan kewenangan ini tentu tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan dan kondisi keamanan nasional," ujar Sutiyoso di Kantor BIN, Kalibata, Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Mengenai peristiwa ledakan bom Thamrin, Sutiyoso menuturkan pihaknya sudah melakukan kewenangan dalam hal penanganan terorisme, yang telah diatur dalam dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara, khususnya pasal 31 dan pasal 34 ayat 1 huruf c. Lanjut Sutiyoso, di dalam pasal 31, Bin memiliki wewenang penyadapan pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran.
"Jadi penggalian informasi kita punya kewenangan,"ucapnya.
Namun berdasarkan pasal 34 Undang-undang nomor 17 tahun 2011, BIN memiliki kewenangan penggalian informasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan
"Jadi dalam hal ini, BIN telah melakukan tindakan sesuai kewenangan pasal 31 dan pembatasan oleh pasal 34," kata Sutiyoso.
Sutiyoso menambahkan, aparat kepolisan yang memiliki kewenangan penangkapan dan penahanan juga mengalami keterbatasan dalam mencegah serangan teroris.
"Contohnya ada pelatihan teroris yang disampaikan oleh BIN tapi tidak bisa ditindaklanjuti karena alat bukti dinilai kurang memadai," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Kwon Eun Bin CLC Pensiun dari Dunia Hiburan Setelah 10 Tahun, Ini Alasannya
-
Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN
-
Chae Won Bin Bintangi Drama Sageuk Baru, Kisahkan Cinta Dayang dan Pangeran
-
Ada Kim Woo Bin, Variety Show Farm Operation: Go Go Farm Tayang 19 Juni
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi