Suara.com - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan tidak perlu minta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat saat bertemu Maroef Sjamsoeddin yang sekarang mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia.
"Kami memanggil berdasarkan UU MD3, di Pasal 224 ayat 5, izin tidak diperlukan manakala kegiatan itu tidak terkait dengan tugasnya," kata Prasetyo di Komisi III DPR, Selasa (19/1/2016).
Prasetyo menambahkan alasan lain yang menyatakan pemanggilan Novanto tidak harus izin Presiden karena kasus ini masuk kategori kasus korupsi atau tindak pidana khusus.
"Kemudian, (izin Presiden tidak perlu karena) korupsi adalah tindak pidana khusus, jadi izin tidak diperlukan. Kemudian, ada fakta yang kami temukan bahwa dari Sekjen DPR bahwa kegiatan itu tidak teragendakan di dewan," katanya.
Kasus Novanto di Kejagung sekarang tahap penyelidikan. Materi perkara yang didapat Kejagung masih berupa rekaman.
Saksi-saksi penting terkait kasus ini belum dapat diperiksa, terutama Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Untuk Riza Chalid saya tidak tahu ada dimana sudah dipanggil tidak datang. Semua rumahnya sudah didatangi tapi tida ada," katanya.
Prasetyo mengapresiasi langkah Mahkamah Kehormatan Dewan. Langkah MKD memproses kasus Novanto, katanya, mempermudah kinerja Kejagung dalam mengungkap dugaan pemufakatan jahat.
"Kami bersyukur MKD menjatuhkan putusan terkait pelanggaran etika dan ini memudahkan kita," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku