Suara.com - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan tidak perlu minta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat saat bertemu Maroef Sjamsoeddin yang sekarang mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia.
"Kami memanggil berdasarkan UU MD3, di Pasal 224 ayat 5, izin tidak diperlukan manakala kegiatan itu tidak terkait dengan tugasnya," kata Prasetyo di Komisi III DPR, Selasa (19/1/2016).
Prasetyo menambahkan alasan lain yang menyatakan pemanggilan Novanto tidak harus izin Presiden karena kasus ini masuk kategori kasus korupsi atau tindak pidana khusus.
"Kemudian, (izin Presiden tidak perlu karena) korupsi adalah tindak pidana khusus, jadi izin tidak diperlukan. Kemudian, ada fakta yang kami temukan bahwa dari Sekjen DPR bahwa kegiatan itu tidak teragendakan di dewan," katanya.
Kasus Novanto di Kejagung sekarang tahap penyelidikan. Materi perkara yang didapat Kejagung masih berupa rekaman.
Saksi-saksi penting terkait kasus ini belum dapat diperiksa, terutama Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Untuk Riza Chalid saya tidak tahu ada dimana sudah dipanggil tidak datang. Semua rumahnya sudah didatangi tapi tida ada," katanya.
Prasetyo mengapresiasi langkah Mahkamah Kehormatan Dewan. Langkah MKD memproses kasus Novanto, katanya, mempermudah kinerja Kejagung dalam mengungkap dugaan pemufakatan jahat.
"Kami bersyukur MKD menjatuhkan putusan terkait pelanggaran etika dan ini memudahkan kita," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek