Suara.com - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan tidak perlu minta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat saat bertemu Maroef Sjamsoeddin yang sekarang mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia.
"Kami memanggil berdasarkan UU MD3, di Pasal 224 ayat 5, izin tidak diperlukan manakala kegiatan itu tidak terkait dengan tugasnya," kata Prasetyo di Komisi III DPR, Selasa (19/1/2016).
Prasetyo menambahkan alasan lain yang menyatakan pemanggilan Novanto tidak harus izin Presiden karena kasus ini masuk kategori kasus korupsi atau tindak pidana khusus.
"Kemudian, (izin Presiden tidak perlu karena) korupsi adalah tindak pidana khusus, jadi izin tidak diperlukan. Kemudian, ada fakta yang kami temukan bahwa dari Sekjen DPR bahwa kegiatan itu tidak teragendakan di dewan," katanya.
Kasus Novanto di Kejagung sekarang tahap penyelidikan. Materi perkara yang didapat Kejagung masih berupa rekaman.
Saksi-saksi penting terkait kasus ini belum dapat diperiksa, terutama Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Untuk Riza Chalid saya tidak tahu ada dimana sudah dipanggil tidak datang. Semua rumahnya sudah didatangi tapi tida ada," katanya.
Prasetyo mengapresiasi langkah Mahkamah Kehormatan Dewan. Langkah MKD memproses kasus Novanto, katanya, mempermudah kinerja Kejagung dalam mengungkap dugaan pemufakatan jahat.
"Kami bersyukur MKD menjatuhkan putusan terkait pelanggaran etika dan ini memudahkan kita," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite
-
Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!
-
Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban
-
Heboh Sebutan Londo Ireng untuk Jurnalis, Prabowo Subianto Kini Dituntut Minta Maaf!
-
Gaya Necis Tanpa Rompi Pink Febrie Adriansyah saat Masuk Rutan KPK Cederai Keadilan
-
4 Ide OOTD Summer Dress ala Aktris Korea yang Mudah Ditiru, Stylish Abis!
-
Mr Presiden Harus Tahu! Siapa Londo Ireng, Benarkah Orang Indonesia yang Berkhianat?