Suara.com - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan tidak perlu minta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat saat bertemu Maroef Sjamsoeddin yang sekarang mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia.
"Kami memanggil berdasarkan UU MD3, di Pasal 224 ayat 5, izin tidak diperlukan manakala kegiatan itu tidak terkait dengan tugasnya," kata Prasetyo di Komisi III DPR, Selasa (19/1/2016).
Prasetyo menambahkan alasan lain yang menyatakan pemanggilan Novanto tidak harus izin Presiden karena kasus ini masuk kategori kasus korupsi atau tindak pidana khusus.
"Kemudian, (izin Presiden tidak perlu karena) korupsi adalah tindak pidana khusus, jadi izin tidak diperlukan. Kemudian, ada fakta yang kami temukan bahwa dari Sekjen DPR bahwa kegiatan itu tidak teragendakan di dewan," katanya.
Kasus Novanto di Kejagung sekarang tahap penyelidikan. Materi perkara yang didapat Kejagung masih berupa rekaman.
Saksi-saksi penting terkait kasus ini belum dapat diperiksa, terutama Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Untuk Riza Chalid saya tidak tahu ada dimana sudah dipanggil tidak datang. Semua rumahnya sudah didatangi tapi tida ada," katanya.
Prasetyo mengapresiasi langkah Mahkamah Kehormatan Dewan. Langkah MKD memproses kasus Novanto, katanya, mempermudah kinerja Kejagung dalam mengungkap dugaan pemufakatan jahat.
"Kami bersyukur MKD menjatuhkan putusan terkait pelanggaran etika dan ini memudahkan kita," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon