Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan pemerintah tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah (Perppu) tentang revisi Undang-undang 15/2003 tentang Pengesahan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena UU tersebut sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk memberantas terorisme.
"UU 15/2003 tentang Pengesahan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut, sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk memberantas terorisme dan terbukti Polri/BNPT selama ini mampu menangani terorisme dan mengurai jaringan teror di Tanah Air," kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Selasa.
Menurut Hendardi, rencana penerbitan Perppu tentang Revisi UU 15/2003 tentang Pengesahan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan langkah reaktif pemerintah yang memanjakan aparat keamanan, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN).
Lebih lanjut Hendardi mengatakan berbagai kekhususan penindakan, kategori alat bukti, dan mekanisme kerja yg disediakan oleh UU 15/2003, telah menyediakan kemewahan bagi aparat untuk mengatasi terorisme.
Demikian juga penindakan terkait pendanaan aksi teror, telah diatur dalam UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme.
"Jadi tidak relevan menjawab teror di Jl. MH. Thamrin dengan menerbitkan Perppu," kata Hendardi.
Menurut Hendardi, isu utama pemberantasan terorisme adalah kinerja deradikalisasi yang tidak komprehensif, sinergis, dan berkelanjutan. Perppu harus ditolak apalagi dengan rencana pemberian kewenangan pada BIN untuk melakukan penangkapan.
BIN tambahnya adalah pengepul informasi yang secara cepat dan mekanistik harus disalurkan ke aparat penegak hukum.
"Potensi pelanggaran HAM akan sangat kuat jika pemberantasan terorisme dilakukan membabi buta, termasuk keluar jalur dari sistem peradilan pidana, di mana Polri memiliki kewenangan menegakkan hukum," katanya.
Karena itu tambah Hendardi, dalam soal penindakan, isu utamanya adalah koordinasi antar institusi keamanan dan ego sektoral antarinstitusi itu yang perlu dihilangkan.
"Jangan sampai Perppu merusak sistem penegakan hukuman yang hanya memperkuat kontestasi antar institusi keamanan," kata Hendardi.
Sementara mengenai alasan kurangnya kewenangan dalam menindak, sebenarnya terjawab kalau Polri memaksimalkan jenis tindak pidana percobaan yang diatur dalam Pasal 53 KUHP, dimana setiap dugaan kuat dengan dua alat bukti yang cukup, pelaku bisa ditindak. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!